-->


Diduga Korupsi Pembebasan Lahan Tol, Kejati Bengkulu Jebloskan Mantan Kepala BPN dan Kabidnya ke Penjara

Jumat, 24 Oktober 2025 / 00:40
Dijebloskan ke Penjara : Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu, akhirnya menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Tahun Anggaran 2019-2020, Kamis (24/10/2025) malam. (Foto : Istimewa).


e-news.id

Bengkulu - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu, akhirnya menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Tahun Anggaran 2019-2020, Kamis (24/10/2025) malam.

Kedua tersangka ialah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah tahun 2019 Hazairin Masrie serta mantan Kabid di BPN Bengkulu Tengah, Ahadiya Septiana. Keduanya ditetapkan setelah melalui serangkaian pemeriksaan penyidik Pidsus dan langsung dijebloskan ke dalam penjara alias ditahan.


Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH didampingi Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu Dr. Deni Agustian, SH, MH mengatakan, mereka diduga kuat melakukan penyimpangan.

Penyidik mensinyalir keduanya tidak menjalankan kewajiban dalam tugas serta tanggungjawab sebagaimana mestinya, sehingga timbul ketidakbenaran dalam perhitungan soal ganti rugi tanam tumbuh dengan kerugian lebih kurang sebesar Rp4 miliar.


"Ada dua orang kita tetapkan tersangka. Keduanya merupakan mantan kepala BPN Bengkulu Tengah dan Kabid. Untuk hitung luasan," ungkap Danang.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik


Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, proses kasus ini berawal saat proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung, namun saat itu ada kelebihan pembayaran.


Dugaan adanya kelebihan pembayaran pembebasan lahan ini mulai tercium aparat penegak hukum. Selanjutnya penyidik Kejati Bengkulu mulai melakukan Pulbaket hingga naik ke tingkat penyidikan.

Proses perhitungan dalam kasus ini menggunakan sistem Scientific Evidence. Sementara dana yang dikeluarkan untuk ganti rugi pembebasan lahan ini mencapai nilai Rp 190 Miliar yang bersumber dari APBN (Ril/RFS).
Komentar Anda

Terkini