e-news.id
Deliserdang - Keberhasilan personil Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mabes TNI bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Pertamina, patut diacungi jempol. Tatkala aparat lokal kecolongan dengan aktivitas ilegal di seputaran mereka, tim gabungan tersebut malah berhasil membongkar sindikat pemalsuan oli beromset miliaran rupiah.
Dari aksi penggerebekan yang dilakukan tim gabungan pada Rabu 19 Februari 2025 kemarin, ditemukan total barang bukti diduga oli palsu sebanyak 106 truk, yang terdiri dari 259.466 botol serta 112 drum pelumas dengan nilai okonomi sebesar Rp.11.684.986.000,-.
Ratusan ribu Liter oli palsu itu, terdiri dari berbagai macam merek dagang, diantaranya, Pertamina (Meditran. Mesran Super. Rored, Mestania. Pritna XP, Fastron, Enduro. Evalube. Shen, Castro, TMO, AHM MPXI. MPX2. MPX3, SPX2. Yamalube, Yamaha Silver. Yamaha Sport Vmalube, Federal, provener. Kawasaki. MBX2, NBXI, NBX2, Lotus, Ecstar, Ultratec, Gear George, 78 drum Oli Pertamina Meditrans dan 34 drum morek Witch.
Dalam penggerebekan yang sempat mendapatkan penolakan oleh admin atau pekerja di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), Tim gabungan turut mengamankan 4 orang saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait usaha yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media e-news.id, perbuatan melawan hukum yang nantinya akan diterapkan terhadap pelaku pemalsuan oli di sana, ialah, memperdagangkan produk pelumas palsu sehingga melanggar Pasa 100 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lirna) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,-.
Memperdagangkan produk pelumas yang tidak sesuai standar sehingga melanggar pasal 8 Ayat (I) huruf a Undang-tJndang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumerv "pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai standar.• JO Pasal 62 Ayat (I) "Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) dipidana dongan pidana ponjara paling lama 5 (lima) tahun dawatau pdana donda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Usai melakukan penggerebekan di 4 lokasi yaitu Gudang Intan 88F dan 8A serta Harmoni Warehouse Nomor 8K-8M, tim gabungan BAIS Mabes TNI, Kemendag dan Pertamina, selanjutnya mengangkut keseluruhan barang bukti guna dititipkan serta diawasi oleh Kodam I Bukit Barisan, yang nantinya diserahkan ke Penyidik Polri.
Masih terkait penggerebekan itu, praktek pengoplosan oli palsu tentu akan membawa kerugian bagi masyarakat luas, dikarenakan oli tidak yang sesuai anjuran ataupun palsu akan berakibat fatal di mesin. Karena kandungan tidak sesuai standar maka akan berakibat bearing dibagian mesin menjadi aus, piston baret, dan bahkan yang terparah bisa membuat seal alami kebocoran ataupun rembes.
Penggunaan oli palsu bahkan bukan hanya berdampak pada kerusakan komponen juga partikel di mesin, akan tetapi memiliki efek domino yang tidak bisa dianggap enteng, membuat berkendara jadi tidak nyaman meski servis sudah dilakukan secara rutin, tidak ada jaminan seratus persen performa motor akan kembali prima.
Di sisi lain, pemalsuan merek dagang juga mengandung unsur tindak pidana sangat serius, terlebih jika oli yang dioplos serta diedarkan bermerek dagang milik pemerintah seperti Pertamina, yang tentu harus ditindak secara tegas. (RFS).