-->



Pidmil Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Korupsi PT PSU, 1 Orang dari Unsur Militer

Selasa, 10 Oktober 2023 / 18:00
Korupsi PT PSU : Pidmil Kejati Sumut, menetapkan status tersangka sekaligus menahan 3 orang tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi PT PSU Tanjung Kasau, Batubara, Selasa (10/10/2023). (Foto: e-news.id).


e-news.id 

Medan - Bidang Pidana Militer (Pidmil) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan status tersangka sekaligus menahan 3 orang, atas dugaan tindak pidana korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau, Batubara, Selasa (10/10/2023).

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah, Ir GZA, MBA selaku mantan direktur PT PSU, FMB sebagai wiraswasta dan satu orang lainnya yang berasal dari unsur atau oknum militer, ialah Letkol TNI (Purn) Inf SHT.


Ketiga tersangka tersebut, diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi PT PSU Batubara, tahun 2019-2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 50.441.613.822,- berdasarkan Laporan Hasil perhitungan Ahli Akuntan Publik.

Hal itu seperti yang disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Ka Otmilti Laksma TNI E Masuppey, SH,MH, Kaotmil I Medan Kolonel Laut (KH) Budi Winarno, SH,MH, Dan Pomdam I/BB Kolonel Cpm Zulkarnain, SH, Kakumdam I/BB, Aspidmil Kol. Chk. Makmur Surbakri, SH, MH, Asintel I Made Sudarmawan, SH,MH, Aspidsus Anton Delianto SH,MH, saat Konfrensi pers di Kejati Sumut.


Kajati Sumut Idianto, mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut ialah perkara koneksitas, ketiga tersangka ditahan di dua tempat yang berbeda. Unsur sipil di tahan di Lapas Tanjung Gusta, sementara si oknum TNI ditahan di penjara khusus militer.

"Dua tersangka lainnya FMB juga ditahan ke Lapas Tanjung Gusta, selama 20 hari ke depan sejak tanggal 9 Oktober 2023 dan tersangka dari kalangan milier Letkol TNI (Purn) Inf SHT dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan," kata Idianto.


Para tersangka lanjut Idianto, nantinya akan dihadapkan ke peradilan umum dan dijerat dengan Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya. (RFS).

Klik Video di Bawah ini : 


Komentar Anda

Terkini