-->



Tak Beri Ampun... Dalam Sepekan, Jaksa Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Orang Terdakwa

Rabu, 04 Oktober 2023 / 08:04
Perangi Narkoba : Sebagai wujud komitmen atas perang terhadap narkoba, JPU Kejati Sumut, terus mengupayakan tuntutan mati bagi terdakwa penyalahgunaan narkoba, Rabu (08/10/2023). (Foto: RFS/e-news.id).


e-news.id 

Medan - Tak memberi ampun sama sekali, begitulah kira-kira gambaran upaya yang dilakukan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Sumut, dalam komitmen memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Atas persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto SH, JPU Kejati Sumut menuntut mati, 16 orang terdakwa perkara narkotika, yang dinilai meyakinkan bersalah atas peredaran narkoba di berbagai kota di Sumatera Utara.


Rinciannya, Kejari Sergai dengan 9 terdakwa, Kejari Langkat 4 terdakwa serta Kejari Asahan 3 terdakwa. Total hingga September 2023 ini, Kejati Sumut sudah menuntut mati 73 terdakwa, dimana sebagian dari perkara ini, telah inkrah dan sisanya masih proses banding dan PK.

Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH, Selasa (3/10/2023) saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa dalam sepekan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) baru-baru ini menuntut mati 9 terdakwa pengantar (kurir) sabu jaringan internasional seberat 50 Kg.


Tuntutan hukuman mati itu berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sergai, Selasa (26 September 2023). Dimana, ke 9 terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Mat Jais alias Bulat bin Mat Jani, Sabran alias Sidik bin Shadan, Bukhari alias Enjang bin Rasip, Azwar alias Alang bin Zakaria, Usman Ana alias Emang Bin Sukardi.
Bersambung >>
[cut]
Perangi Narkoba : Sebagai wujud komitmen atas perang terhadap narkoba, JPU Kejati Sumut, terus mengupayakan tuntutan mati bagi terdakwa penyalahgunaan narkoba, Rabu (08/10/2023). (Foto: RFS/e-news.id).


Kemudian lagi, Aidil Fitra Pohan Bin Zakaria Pohan, Irwan Syahputra alias Kinoy, Riza Zulham Nasution Bin Rachmad Nasution, dab Heri Setiawan Bin Suryono.

Para terdakwa terbukti membawa sabu seberat 50 Kg dari tengah laut yang diamankan Mabes Polri pada 4 Januari 2023 di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.


Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, pidana mati adalah pidana yang terberat menurut perundang-undangan pidana Indonesia dan tidak lain berupa sejenis pidana yang merampas kepentingan umum yaitu jiwa atau nyawa manusia. Salah satu peraturan khusus yang mengatur tentang pidana mati di Indonesia adalah Undang Undang Narkotika.

Dimana, hukum positif Indonesia yaitu Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 sudah mengatur tentang kejahatan narkotika yang bahkan sanksi terberatnya dijatuhi pidana mati, justru tindak pidana narkoba secara kasat mata semakin meningkat para pemakai narkoba ini dapat dengan mudah mendapat narkotika dan obat-obat terlarang.


"Pidana mati adalah hukuman terberat dan seharusnya ini menjadi contoh bagi generasi muda bahwa narkotika itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Keluarga dan agama adalah benteng utama dalam mendidik generasi muda agar tidak mudah tergoda dengan narkoba," tandas dia. (RFS/Ril).

Klik Link di Bawah ini : 


Komentar Anda

Terkini