-->



Dugaan Korupsi Rp.32,7 Miliar Hutan Tele, Kejatisu Penjarakan Eks Bupati Samosir

Sabtu, 19 Agustus 2023 / 22:42
Penjarakan Mantan Bupati : Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut, penjarakan Eks Bupati Samosir Manindar Simbolon, atas dugaan tindak pidana korupsi Hutan Tele, Sabtu (19/08/2023).


e-news.id 

Medan - Terkait dugaan korupsi Izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan atau dengan istilah lain memenjarakan, Eks Bupati Samosir Manindar Simbolon, Sabtu (19/08/2023).

Eks Bupati Samosir Mangindar Simbolon, dipenjarakan Tim Penyidik Kejati Sumut, karena diduga melakukan perbuatan yang melanggar tindak pidana korupsi, terkait penetapan izin pembukaan lahan tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 


Hal itu seperti yang diungkapkan Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, pada Jumat (18/8/2023) kemarin. Menurut Kajati Sumut, pihaknya telah mengantongi 2 alat bukti untuk memenjarakan mantan orang nomor satu di Kabupaten Samosir itu.

"Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang melibatkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan yang diduga dilakukan oleh tersangka MS yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999 sampai dengan 2005) yaitu berdasarkan Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Alat Bukti Petunjuk," ungkap Yos A Tarigan. 


Tersangka Mangindar Simbolon, diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bersambung>>
[cut]
Penjarakan Mantan Bupati : Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut, penjarakan Eks Bupati Samosir Manindar Simbolon, atas dugaan tindak pidana korupsi Hutan Tele, Sabtu (19/08/2023).


Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancamkan hukumannya diatas dari 5 (lima) tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.

"Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara patut akan tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," kata Yos A Tarigan. 


Selanjutnya, Tim Pidsus mendatangi domisili tersangka, namun tersangka tidak berada di tempat dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut. Selajutnya Jumat (18/8/2023} tersangka hadir di Kantor Kejati Sumut dan terhadap MS dilakukan penahanan. Sebelumnya, 3 terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumannya. 

Yos menjelaskan, dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 32.740.000.000.


"Tersangka MS ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," turur dia. (RFS).

Klik Link Video di Bawah ini :


Komentar Anda

Terkini