-->



Tak Main-main... Sepanjang 2023 ini, Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Narkoba

Senin, 22 Mei 2023 / 18:36
Tuntutan Mati : Sepanjang Januari hingga Mei 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana hukuman mati terhadap 34 terdakwa narkoba, Senin (22/05/2023). (Foto: Penkum Kejati Sumut/e-news.id).


e-news.id 

Medan - Tak main-main, sebagai bukti keseriusan Korps Adhyaksa dalam perang melawan narkoba, sepanjang tahun 2023 ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana hukuman mati terhadap 34 terdakwa kasus narkotika dan obat psikotropika lainnya (narkoba), dan 7 terdakwa dituntut dengan pidana seumur hidup, Senin (22/05/2023).

Hal itu, seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH, MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, pada Minggu 21 Mei 2023 kemarin.


Dijelaskan Yos A Tarigan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jajaran Kejati Sumut, sepanjang bulan Januari ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati. Yaitu dari Kejari Medan sebanyak 7 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa.

"Kemudian di bulan Februari ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu 4 dari Kejari Deli Serdang dan 2 dari Kejari Medan," papar Yos.


Selanjutnya untuk bulan Maret ada 9 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 4 dari Kejari Asahan. Bulan April ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, dimana 3 terdakwa dituntut pidana mati dari Kejari Batubara, 5 terdakwa dari Kejari Medan.
Bersambung>>
[cut]
Tuntutan Mati : Sepanjang Januari hingga Mei 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana hukuman mati terhadap 34 terdakwa narkoba, Senin (22/05/2023). (Foto: Penkum Kejati Sumut/e-news.id).


Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika. 

Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


"Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, ke pesantren, ke kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman," tandasnya.

Yos menambahkan, untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika ini, semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan mau ambil bagian dengan melaporkan atau memberitahukan jika menemukan ada keluarga, kerabat atau teman yang terperangkap dengan narkotika ini. 


"Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini," tegasnya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini