-->


Tak Jera... Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kembali Terjadi di SMA Negeri 6 Binjai

Selasa, 14 Mei 2024 / 18:02
Konfirmasi Dugaan Korupsi : Upaya konfirmasi langsung awak media e-news.id, kepada pihak sekolah SMA Negeri 6 Binjai, terkait dugaan tidak pidana korupsi Dana Bos Tahun Anggaran 2022, Rabu (08/05/2024). (Foto:Istimewa).


e-news.id 

Binjai - Seperti tidak ada jeranya, kasus tindak pidana korupsi yang pernah terjadi dan ditangani oleh pihak Kejari Binjai hingga berakhir ke meja hijau, kini diduga terulang kembali di SMA Negeri 6 Binjai, Senin (13/05/2024).

Tak jauh berbeda dengan kasus sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi di SMA Negeri 6 Binjai, yang kali ini mencuat ke permukaan ialah pengelolaan Dana Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022.


Berdasarkan informasi yang diperoleh e-news.id dari sumber terpercaya, dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh Bendahara SMA Negeri 6 Binjai Wina Kesuma dan diketahui oleh Plt Kepala Sekolah saat itu.

Bendahara Sekolah Wina Kesuma, dengan polanya diduga menggelapkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022, dengan nilai hampir 300 juta rupiah.


Pola yang dimaksud ialah, mengajukan pencairan dana BOS tahap satu saat Kepala Sekolah SMAN 6 masih dijabat berinisial Ika Prihatin yang kini telah divonis bersalah tetkait kasus korupsi.

Dari pengajuan tersebut, terdapat beberapa kegiatan yang nantinya dikerjakan oleh pihak sekolah. Lalu, pengajuan tersebut ditanda tangani oleh Ika Prihatin. Namun, hingga Ika Prihatin dijerat hukum, Wina Kesuma tak kunjung memberikan kwitansi untuk ditanda tangani sebagaimana ketentuan yang berlaku.


Karena itu, diduga sang Bendahara mengorupsi dana BOS tahap satu tahun anggaran 2022. "Bisa diperiksa kwitansinya, jika kwitansi itu ditanda tangani IK, itu artinya tanda tangannya dipalsukan. Jika orang lain, itu tidak dibenarkan. Karena masih IK sebagai kepala sekolah saat itu," ungkap sang narasumber kepada awak media e-news.id, beberapa waktu lalu.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, e-news.id pun mencoba melakukan upaya konfirmasi langsung ke Bendahara Sekolah SMA Negeri 6 Binjai, sebagai upaya perimbangan berita.


Namun sayangnya, 2 kali upaya konfirmasi langsung awak media e-news.id dengan mendatangi sekolah tidak berhasil bertemu dengan Bendahara Sekolah SMA Negeri 6 Binjai Wina Kesuma.

Selanjutnya, ketika e-news.id mencoba mengkonfirmasi dugaan perbuatan melawan hukum tersebut kepada Kepala Sekolah yang saat ini menjabat atas nama Sujarno, dia mengarahkan awak media kepada Wakil Kepala Sekolah (WKS) Humas.


Ditemui di ruangannya, WKS Humas Mula Baktiar Hutapea, tidak membantah informasi yang diterima e-news.id. Dia mengatakan pernah mendengar hal tersebut namun tidak mengetahui secara pasti karena saat itu belum menjabat.

"Di saat tahun 2022 di awal tahun, kami wakasek belum menjabat. Bukan berarti kami tidak tahu dicairkan oleh bank menurut kami tidak benar. Tanggapannya bagaimana pertanggungjawaban, saya sudah tanyakan bagaimana apakah sudah kami sudah laporkan ke dinas, jawabannya sudah tapi tidak tahu apakah Cabdis atau Dinas Provinsi, yang paling tahu itu PKS III Kesiswaan Pak Yopi, dia juga Plt Kepsek saat itu," ujarnya. (RFS).

Komentar Anda

Terkini