-->



JPU Kejari Binjai Tuntut Kepsek dan Bendahara SMAN 6 Binjai 1,6 Tahun Penjara

Rabu, 25 Januari 2023 / 22:30
Pembacaan Tuntutan : JPU Kejari Binjai, membacakan tuntutan 1,6 tahun penjara kepada dua terdakwa IP dan EL, atas perkara dugaan korupsi pada SMAN 6 Binjai, di PN Tipikor Medan pada Rabu 25 Januari 2023. (Foto : e-news.id/Muslim).


e-news.id 


Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, menuntut 2 terdakwa tindak pidana korupsi pada realisasi anggaran dana BOS SMAN 6 Kota Binjai, masing-masing 1,6 tahun kurungan penjara, Rabu (25/1/2023).

Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Binjai, diikuti secara daring terdakwa IP dan EL dari balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Binjai. 


Dalam tuntutannya, JPU Kejari Binjai, meyakini terdakwa IP selaku Kepala Sekolah dan terdakwa EL sebagai Bendahara SMAN 6 Kota Binjai, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi realisasi dana BOS Tahun Anggaran 2018-2021. 

Atas perbuatan terdakwa IP dan EL, yang merugikan keuangan negara sebesar lebih dari 834 juta rupiah, JPU Kejari Binjai menuntut mereka dengan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.


Selain kurungan badan, isi tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Binjai di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Medan, juga memuat hukuman lain berupa denda uang senilai masing-masing 50 juta rupiah dan subsider 2 bulan penjara.

Untuk terdakwa IP (Kepala Sekolah), JPU Kejari Binjai, membebaninya dengan membayar sisa kerugian negara yang sebelumnya telah dibayar sebanyak total 650 dari 834 juta rupiah lebih, dan akan dikembalikan secara bertahap oleh masing-masing terdakwa.
Bersambung>>
[cut]
Pembacaan Tuntutan : JPU Kejari Binjai, membacakan tuntutan 1,6 tahun penjara kepada dua terdakwa IP dan EL, atas perkara dugaan korupsi pada SMAN 6 Binjai, di PN Tipikor Medan pada Rabu 25 Januari 2023. (Foto : e-news.id/Muslim).



Tuntutan 1,6 tahun penjara berikut hukuman lain yang mengikutinya, dipilih JPU Kejari Binjai, dengan mempertimbangkan perilaku kooperatif dari kedua terdakwa serta telah dikembalikannya sebagian besar kerugian negara oleh IP dan EL.

Sidang berikutnya, akan digelar kembali di PN Tipikor Medan, pada Selasa 06 Februari 2023 mendatang, dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau Pledoi dari terdakwa, oleh masing-masing penasehat hukum mereka. 


Setelah persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M Husein Admaja SH,MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai Hendar Rasyid Nasution SH,MH, ketika dikonfirmasi e-news.id mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan segala sesuatunya terkait dengan penuntutan terhadap kedua terdakwa ini.

"Benar, tadi sudah sama-sama kita dengar, JPU Kejari Binjai telah membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa yaitu IP dan EL, terkait tindak pidana korupsi realisasi dana BOS SMAN 6 Binjai dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Hendar Rasyid Nasution. 


Pada kesempatan lain, salah satu pengacara terdakwa atas nama Rahimin Sembiring SH, ketika dikonfirmasi e-news.id di luar ruang sidang, mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan nota pembelaan untuk kliennya pada persidangan berikutnya.

"Pastinya, kita akan buat nota pembelaan atau Pledoi di persidangan selanjutnya," ucapnya singkat. (Muslim/ADB).
Komentar Anda

Terkini