-->



Dugaan Korupsi SMAN 6 Binjai, Kejari Berhasil Pulangkan Kerugian Negara

Kamis, 30 Juni 2022 / 12:56

Pulihkan kerugian negara : Kajari Binjai M. Husein Admaja SH, MH, saat konferensi pers, terkait pemulangan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi SMAN 6 Kota Binjai.



e-news.id


Binjai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, berhasil memulihkan kerugian keuangan negara melalui upaya restitusi atau ganti kerugian. Nilainya tidak tanggung-tanggung, mencapai setengah miliar rupiah, Kamis (30/6/2022).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M. Husein Admaja SH,MH, saat wawancara dengan sejumlah awak media di Halaman Konferensi Pers Kantor Kejari Binjai pada Rabu 29 Juni 2022, sekira pukul 15.00 WIB.


Dalam keterangan persnya didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ibrahim Ali SH,MH dan Kasi Intelijen M. Haris SH,MH, Kajari Binjai M. Husein Admaja SH MH, mengatakan, restitusi tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi.

"Hari ini, dapat saya sampaikan. Bahwa kita telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara melalui upaya restitusi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi. Nilainya sebesar Rp.500.000,-," kata Kajari Binjai.


Dia menjelaskan, tumpukan uang yang terjejer rapi di meja konferensi pers tersebut, ialah pemulihan kerugian negara dari perkara dugaan korupsi realisasi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Kota Binjai, dengan nilai temuan di angka 800 juta lebih.

"Pemulihan kerugian keuangan negara ini, dari perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki oleh Tim Pidsus Kejari Binjai, dengan nilai perhitungan kerugian sebesar Rp.834.609.990,-," ujarnya.


Hanya dari salah satu tersangka, lanjut M. Husein AdmajaSH, MH, pemulangan keuangan negara dengan cara sita jaminan oleh Kejari Binjai, dari salah satu tersangka yang terjerat dalam kasus tersebut.

"Jadi, pengembalian kerugian negara ini, hanya dari salah satu tersangka yaitu IP yang dalam perkara ini bertindak sebagai Kepala Sekolah SMAN 6 Kota Binjai," ungkapnya.
Bersambung>>
[cut]
Kerugian Negara : Kasubsi Bidang Pidsus Kejari Binjai Emil Nainggolan SH, menyaksikan penghitungan uang yang akan di sita jaminan dalam pemulihan kerugian negara, oleh tersangka korupsi berinisial IP diwakilkan kepada kuasa hukum Rahimin Sembiring SH. 




Realisasi anggaran 2018 hingga 2021, lanjut Kajari Binjai, dalam penyidikan pihaknya, Kepala Sekolah SMAN 6 Kota Binjai berinisial IP dan Bendahara Sekolah EL, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Seperti yang diketahui, berdasarkan rangkaian penyelidikan hingga penyidikan kita, saat ini telah ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IP (Kepala sekolah) dan EL (bendahara sekolah)," imbuh Kajari Binjai.


Ketika ditanya, bagaimana tanggapannya, terkait kerbesedian mantan Kepala Sekolah SMAN 6 Kota Binjai itu, untuk memulihkan kerugian negera atas perkara dugaan korupsi tersebut, Kajari Binjai, menjawab, upaya yang dilakukan oleh tersangka sebuah itikad baik yang melambangkan sikap kooperatif atas penegakan hukum.

"Menurut kita, ini adalah tanda tersangka IP punya itikad baik dalam menjalani perkara dugaan korupsi ini. Dan pemulihan kerugian ini, dapat menjadi pertimbangan bagi jaksa dalam penuntutan nantinya," imbuhnya.


Di tempat yang sama, kuasa hukum tersangka IP, Rahimin Sembiring SH, ketika dikonfirmasi e-news.id, terkait pemulangan kerugian keuangan negara tersebut, berharap, upaya yang dilakukan kliennya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi jaksa dalam proses hukum selanjutnya. 

"Tentu kita berharap, dengan adanya pemulihan kerugian negara ini, ke depan, bapak ibu jaksa bisa memberikan pertimbangan terbaik untuk proses hukum selanjutnya," terang Rahimin Sembiring SH.


Sebelumnya, Kejari Binjai telah melakukan serangkaian pemeriksaan serta penetapan 2 orang tersangka berinisial IP dan EL, atas dugaan tindak pidana dalam realisasi anggaran dana BOS Tahun 2018-2021 pada SMAN 6 Kota Binjai. (RFS).
Komentar Anda

Terkini