-->



Tanpa Eksepsi! JPU Bacakan Dakwaan Perkara Korupsi MAN Binjai, Ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara

Rabu, 13 Desember 2023 / 20:45
Tanpa Eksepsi : Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi pada sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, dengan agenda mendengarkan dakwaan dari JPU Kejari Binjai, tanpa adanya eksepsi dari para terdakwa, Rabu (13/12/2023). (Foto: F. Sirait/e-news.id).



e-news.id 

Medan - Sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi pada sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, Rabu (13/12/2023).

Jalannya proses persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, M. Nazir S.H, M.H. Sidang dimulai sekira pukul 14:00 WIB.


Hadir untuk membacakan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Binjai, Emil Bruner Nainggolan S.H, dan Ariananda Lubis S.H.

Di sisi lain, mengikuti secara online via zoom meeting dari dalam Lapas Kelas IIA Binjai, 3 orang terdakwa dari pihak sekolah atas nama Evi Zulinda Purba S.Pd, M.M, selaku mantan Kepala MAN Kota Binjai, Nana Farida S.Pdi., sebagai Bendahara BOS, Teddy Rahadian S.H.I., selaku PPSPM.


Sementara 3 orang lagi ialah pihak rekanan yaitu Terdakwa Aqlil Sani S.E, selaku
penyedia dari CV. Setia Abadi, Nurul Khair S.E, sebagai sales PT. Grafindo, serta
Terdakwa Suhardi Amri yang bertindak sebagai penyedia perusahaan CV. Azzam.

Dalam surat dakwaannya, kedua JPU Kejari Binjai, secara bergantian mendakwa keenam terdakwa atas Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.


"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 rahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-f KUHPidana," ujar JPU Kejari Binjai. 

Secara keseluruhan, para penasehat hukum dari keenam terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau sanggahan atas dakwaan JPU Kejari Binjai. Hal itu dipertegas saat majelis hakim mempertanyakan langsung kepada para terdakwa yang juga setuju tanpa eksepsi.


Setelah selesai mendengarkan dakwaan dari JPU Kejari Binjai atas para terdakwa, majelis hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan pada 20 Desember 2023 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (RFS).

Klik Video di Bawah ini : 




Komentar Anda

Terkini