-->



Tahap II Dugaan Korupsi MAN Binjai! Kecuali Kepsek, 5 Tersangka telah Kembalikan Kerugian Negara

Selasa, 28 November 2023 / 20:21
Tersangka Korupsi : Tersangka Korupsi EP selaku Eks Kepsek pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, saat penetapan tersangka di Kejari Binjai (Foto: Pidsus Kejari Binjai/e-news.id).



Binjai - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, melakukan Tahap II para tersangka dugaan tindak pidana korupsi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Senin (28/11/2023).

Tahap II atau dengan istilah lain, penyerahan tersangka berikut barang bukti dugaan korupsi dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, dilakukan di Lapas Kelas IIA Binjai, pada 23 November 2023 kemarin.


Para tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Kejari Binjai, diketahui berinisial EP selaku Kepala Sekolah MAN Binjai, NF sebagai Bendahara Sekolah, TR Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (SPM), NK, AS dan SA sebagai rekanan.

Dalam Tahap II tersebut, barang bukti berupa hasil perhitungan kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) turut diserahkan. Berdasarkan perhitungan KAP, kerugian yang timbul atas tindakan rasuah pada MAN Binjai sebesar 1 miliar lebih.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution S.H, M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Adre Wanda Ginting S.H, M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hendar Rasyid Nasution S.H, ketika dikonfirmasi e-news.id membenarkan proses Tahap II, yang dimaksud.

Kepada awak media Adre Wanda Ginting S.H, mengatakan, pihaknya telah selesai menggelar Tahap II tersebut dan dalam waktu dekat, akan lanjut ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan.


"Iya benar, kemarin kita sudah selesai Tahap II dari penyidik ke JPU. Dalam waktu dekat ini kita akan proses sidang perkara dugaan korupsi pada MAN Binjai," kata dia.

Bersamaan dengan itu, Kasi Pidsus Kejari Binjai, juga menambahkan, selain tersangka EP eks Kepala Sekolah MAN, 5 tersangka lainnya telah menyetorkan sejumlah uang sebagai titipan mengembalikan kerugian negara.


Total uang titipan dari 5 tersangka berikut para saksi perkara dugaan korupsi MAN Binjai sebesar Rp. 393.700.000,- dari total perhitungan kerugian negara sekitar Rp.1.097.918.100,00,-. 

Di sisi lain, salah satu Penasehat Hukum (PH)  tersangka EP eks Kepsek MAN Binjai atas nama Nasir, ketika dikonfirmasi e-news.id, terkait pengembalian kerugian negara, mengatakan, kliennya memang belum mengembalikan kerugian negara.


"Kami tidak tahu apakah tersangka yang lain telah memulangkan kerugian negara, kalau klien kami (tersangka EP) belum. Kami juga mau mempertanyakan, uang apa yang harus dikembalikan, uang dana BOS atau uang Komite," cetus dia. (RFS).

Klik Video di Bawah ini : 


Komentar Anda

Terkini