-->



Rekonstruksi Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat, 5 Tersangka Peragakan 91 Adegan di 7 TKP

Jumat, 10 Maret 2023 / 10:37
Rekonstruksi Pembunuhan : Salah satu tersangka, ikut memperagakan 91 adegan di 7 TKP berbeda dalam rekonstruksi pembunuhan Paino, di hadapan penyidik Polri dan pihak Kejari Langkat, Dusun I Karya Sakti Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Langkat, Kamis (09/03/2023). (Foto: Humas Polres Langkat/e-news.id).



e-news.id 

Langkat - Polres Langkat menggelar rekontruksi dugaan pembunuhan berencana, terhadap mantan anggota DPRD Langkat atas nama Paino, Jumat (10/03/2023).

Dalam rekonstruksi yang digelar pada 9 Maret 2023 siang itu, pihak kepolisian menghadirkan 5 tersangka pembunuh Paino, diantaranya, DB alias Dedi, TSG alias Tosa, PS alias Sadan serta MHW alias Tio dan Tato.


Kelima tersangka memperagakan sedikitnya 91 adegan dalam upaya pembunuhan terhadap Paino. Adegan yang dimaksud, mulai dari perencanaan hingga pengeksekusian korban.

Adegan demi adegan, ditunjukan oleh para tersangka di 7 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Mereka, menyusun siasat hingga akhirnya menghabisi nyawa Paino dengan letusan senjata.


Berdasarkan informasi yang dirangkum e-news.id dari pihak Polres Langkat, 7 TKP yang dijadikan sebagai lokasi rekonstruksi diantaranya, di tepi sungai tepatnya Dusun I Karya Sakti Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Langkat (TKP I).
Bersambung>>
[cut]
Reka Adegan : Para Tersangka pembunuh Paino, memperagakan 91 adegan di 7 TKP berbeda di hadapan penyidik Polri dan pihak Kejari Langkat, Dusun I Karya Sakti Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Langkat, Kamis (09/03/2023). (Foto: Humas Polres Langkat/e-news.id).



Lalu di Warung Amiran tepatnya Dusun I Karya Sakti Desa Besilam bukit Lembasa Kecamatan Wampu Langkat (TKP II), berikutnya di rumah warga atas nama Ganda (TKP III), di sekitar titi rusak dalam perkebunan sawit (TKP IV).

Selanjutnya, Simpang Bukit Hati Desa Dusun I Karya Sakti Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat (TKP V), lalu di rumah Mpok Atik (TKP VI) dan terakhir di gudang sawit milik Tersangka Tosa (TKP VII).


Atas perbuatan ketiga tersangka pihak kepolisian Polres Langkat, menjerat mereka dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Rekonstruksi pembunuhan berlatarbelakang persaingan bisnis dan dendam tersebut, dibenarkan oleh pihak kepolisian. Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, melalui Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marissing, mengatakan, kelima tersangka dijerat dengan satu pasal yang sama.


"Terhadap kelima tersangka kita jerat dengan satu pasal yang sama yaitu Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," ucap Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marissing. (RFS).
Komentar Anda

Terkini