-->


Kolaborasi dengan Jaksa, Pemko Medan Gelar Penyuluhan Hukum ke Warga

Sabtu, 10 Desember 2022 / 12:48

Penyuluhan Hukum : Pemko Medan berkolaborasi dengan Jaksa pada Kejari Medan, melakukan penyuluhan hukum ke masyarakat. 


e-news.id 


Medan - Pemerintah Kota Medan melalui Kecamatan Medan Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo menggelar sosialiasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, Sabtu (10/12/2022).

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut, diadakan di Aula Kantor Kelurahan Tanjung Rejo, pada Jumat 9 Desember 2022 kemarin.


Dalam hal ini, Pemko berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, untuk menyosialisasikan peraturan hukum kepada masyatakat.

Lurah Tanjung Rejo, Ridho menyampaikan, kegiatan ini diadakan agar masyarakat dapat lebih mengetahui dan memahami tentang hukum.


"Sesuai dengan arahan Wali Kota Medan digelarnya kegiatan ini agar masyarakat dapat lebih mengerti tentang hukum yang berlaku," kata dia.
Bersambung>>
[cut]
Penyuluhan Hukum : Pemko Medan berkolaborasi dengan Jaksa pada Kejari Medan, melakukan penyuluhan hukum ke masyarakat.


Melalui kegiatan ini, kata Ridho dilaksanakan agar masyarakat dapat lebih berhati-hati sebelum bertindak pada suatu peristiwa.

Diharapkan, jika dalam suatu peristiwa salah dalam melangkah akan dapat berujung ke pidana, lantaran tidak mengetahui tentang hukum.


"Kita harap masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam bertindak dalam suatu peristiwa yang dapat berujung ke pidana," ungkapnya.

Ridho juga mengatakan, melalui kegiatan ini dapat membawa keberkahan kepada masyarakat, di mana dapat paham mengenai hukum.


Selain itu, masyarakat juga diharapkan aktif pada lingkungan masing-masing, untuk menyosialisasikan hukum kepada yang lain.

Kasi Intel Kejari Medan diwakili Jaksa Fungsional Asepte Gaulle Ginting mengatakan, pada pertemuan ini Kejaksaan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai hukum. 


"Kejari Medan siap menerima warga untuk memperoleh dan menerima segala informasi mengenai permasalahan hukum," ucapnya.

Ia juga mengatakan, dalam arahan Kejaksaan Agung, Jaksa harus hadir di tengah-tengah masyarakat memberikan informasi dan edukasi mengenai permasalahan hukum. (RFS).
Komentar Anda

Terkini