-->


Intelijen Kejagung Turun Tangan Tangkap DPO Ketua Ormas Godol Perkara Senpi Ilegal

Rabu, 28 Mei 2025 / 19:02
Tim yang tergabung dalam Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), turun tangan langsung dalam upaya penangkapan terpidana kasus kepemilikan senjata api ilegal, atas nama Edy Suranta Gurusinga alias Godol, Rabu (28/05/2025). (Foto : Instagram Kejaksaan.RI)


e-news.id 

Deliserdang - Tim yang tergabung dalam Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), turun tangan langsung dalam upaya penangkapan terpidana kasus kepemilikan senjata api ilegal, atas nama Edy Suranta Gurusinga alias Godol, Rabu (28/05/2025).

Edy Suranta Gurusinga alias Godol, ditangkap tim SIRI Kejagung RI bekerja sama dengan prajurit TNI dari Denintel Kodam I/BB dan Batalyon Raider 100/PS. Dia ditangkap di Pemandian Alam Kenan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.


Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang itu, ditangkap tim gabungan, setelah putusan Kasasi atas perkaranya telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Dalam amar putusan majelis hakim di Mahkamah Agung, Edy Suranta Gurusinga alias Godol, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara atas kepemilikan senjata api (senpi) Ilegal.
Dikawal Ketat : Proses penangkapan terpidana Godol dikawal ketat oleh prajurit TNI bersenjata lengkap, Rabu (25/05/2025). (Foto : Instagram Kejaksaan.RI).


Terlihat, pasukan bersenjata lengkap mengawal proses penangkapan terpidana Godol. Pria berambut pelontos itu diborgol dan dibawa ke Kejari Deliserdang untuk dieksekusi ke Rutan Kelas I Medan, sesuai amar putusan yang dijatuhkan terhadapnya.

Diketahui, Terpidana Godol merupakan dalang terjadinya bentrokan antar ormas PKN dan IPK di Kecamatan Pancurbatu beberapa waktu lalu. Dia ditangkap bersama dengan 10 orang lainnya di lokasi perjudian.


Pada saat ditangkap petugas, ditemukan barang bukti berupa senjata api dan dari sana dia didudukan di kursi pesakitan atas pelanggaran Undang-undang Darurat kepemilikan senjata api tanpa hak atau ilegal. (RFS).
Komentar Anda

Terkini