-->



Sidang Tipikor MAN Binjai, 2 Saksi Bongkar Peran Terdakwa Evi Purba

Senin, 08 Januari 2024 / 18:32
Sidang Tipikor MAN Binjai : Sidang ketiga dugaan tindak pidana korupsi pada sekolah MAN Binjai, beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi, Senin (08/01/2024). (Foto: Kejari Binjai).


e-news.id 

Medan - Sidang ketiga perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan dana BOS dan Komite Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, kembali digelar di PN Kelas IA Khusus Medan, Senin (08/01/2024).

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, menghadirkan 2 orang saksi yaitu M Ali selaku Operator dan Yus sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang juga Bendahara Penerima Barang.


Dalam persidangan itu, kedua saksi dicecar berbagai pertanyaan oleh Tim JPU Kejari Binjai, seputar pengelolaan keuangan yang bersumber dari dana DIPA dan uang Komite pada MAN Binjai, tahun anggara 2020-2022. 

Tidak hanya JPU Kejari Binjai, beberapa pertanyaan juga dilontarkan penasehat hukum atau pengacara dari ke 6 orang terdakwa, yang mengikuti jalannya proses persidangan siang itu.


Diantara pertanyaan yang cukup menarik untuk ditukil secara mendalam pada sesi sidang kali ini ialah, sejauh mana peran seorang kepala sekolah, dalam penyerapan dana yang bersumber dari APBN di satuan kerja terbawah dari Kementerian Agama tersebut.

Dalam pertanyaannya, PH atas nama Ilham Tumangger, menanyakan kepada saksi M. Ali, bagaimana proses pencairan dana Pembayaran Langsung (LS) dan Uang Persediaan (UP) pada pengerjaan realisasi anggaran yang diduga sarat perbuatan korupsi pada MAN Binjai.


Dalam sidang itu saksi M. Ali menjawab, bahwa dalam realisasi LS kepala sekolah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) agar pihak pemegang hak tagih dapat menerima transfer dari KPPN sebagai bendahara umum negara.

"Setelah kontrak pekerjaan atau kegiatan sekolah selesai dikerjakan, kepsek akan menerbitkan SPP, lalu KTU sebagai PPSPM menerbitkan SPM, selanjutnya akan dibawa ke KPPN dan uang dapat dicairkan langsung ke rekening rekanan atau perorangan sebagai pemegang hak tagih, ujar M. Ali.


Sementara dalam realisasi keuangan Uang Persediaan (UP), kepsek sebagai PPK akan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPBY) dan selanjutnya, Bendahara Sekolah akan membayarkan tagihan yang bersifat rutin, seperti rekening listrik, air, ATK dan sebagainya.

"Kalau UP mekanismenya hampir sama, PPK menerbitkan SPBY lalu bendahara sekolah membayarkan tagihan yang rutin di sekolah," tandasnya.


Lebih jauh Ilham Tumangger menanyakan, jika SPP dan SPBY telah diterbitkan Evi Purba selaku Kepala Sekolah MAN Binjai saat itu, apa yang harus dilakukan KTU dan Bendahara Sekolah?

M. Ali menjawab, keduanya wajib meneruskan ke proses selanjutnya yaitu penerbitan SPM untuk KTU dan pembayaran tunai atau via kartu kredit bank pemerintah untuk Bendahara Sekolah. 

"Wajib diteruskan. Untuk KTU penerbitan SPM agar KPPN mentransfer uangnya ke rekening pihak ketiga dan kalau bendahara wajib langsung membayarkan tagihan," tambahnya.


Selanjutnya dari Ilham Tumangger dan Rahimin Sembiring SH, yang bertindak sebagai PH terdakwa Nana Farida dan Tedi Rahardian, ialah terdapat revisi anggaran dalam pengelolaan dana di MAN Binjai. Pertanyaannya, apakah revisi dilakukan setelah diadakan rapat sekolah atau sebaliknya?

"Revisi dilakukan sebelum rapat pengelolaan anggaran sekolah dilakukan," jawab M. Ali di muka persidangan.


Di tempat yang sama, saksi Yus menjawab pertanyaan PH seputar apa Tupoksi dirinya dalam realisasi anggaran di sekolah MAN Binjai. Dia pun menjawab, melakukan pemeriksaan dan menandatangani surat serah terima barang.

"Kalau untuk UP saya memeriksa dokumen dan pekerjaannya kalau LS saya tidak periksa, hanya hanya dokumennya saja," ketus dia. (RFS).
Komentar Anda

Terkini