-->



Asik Main Catur, Tersangka Koruptor Tak Berkutik Ditangkap Intel Kejati Sumut

Selasa, 31 Januari 2023 / 13:23

DPO Korupsi : Tim tangkap buron (Tabur) Kejati Sumut, berhasil menangkap seorang tersangka kasus korupsi berinisial JMM (kiri), di Jalan SM Raja, Kota Sibolga, pada Senin (30/01/2023) (Foto : Kasipenkum Kejati Sumut).

e-news.id 


Medan - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  yang dikomandoi langsung Kajati Sumut Idianto,SH,MH, berhasil menangkap seorang tersangka kasus korupsi di Jalan SM Raja, Kota Sibolga, Senin (30/1/2023) malam.

Tersangka yang diketahui berinisial JMM, ketika hendak ditangkap, sempat melakukan upaya perlawanan. Namun dengan sigap, Tim Tabur Kejati Sumut, berhasil membawanya ke Kejari Sibolga.


Hal itu, seperti yang disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH,MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH. Ketika dikonfirmasi e-news.id, dia mengatakan, selama dalam pencarian aparat penegak hukum, tersangka tinggal di Kota Sibolga bersama keluarganya. 

"Pada saat diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan pada akhirnya tersangka diamankan dan dibawa ke Kejari Sibolga, dan malam itu juga dibawa langsung ke Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut," papar Yos.


Yos menuturkan, tersangka yang saat ini sudah berusia 63 tahun itu, adalah rekanan dengan dugaan korupsi pelaksanaan 13 kontrak peningkatan dari Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen (Rigid Beton).
Bersambung>>
[cut]
DPO Korupsi : Tim tangkap buron (Tabur) Kejati Sumut, berhasil menangkap seorang tersangka kasus korupsi berinisial JMM (kiri), di Jalan SM Raja, Kota Sibolga, pada Senin (30/01/2023) (Foto : Kasipenkum Kejati Sumut).



"Anggaran yang digunakan, berasal dari dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah (UD) yang tertuang dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum kota Sibolga Tahun Anggaran 2015 pada Jalan Diponegoro dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.196.627.000 dan Jalan Jenderal Sudirman menjadi beton bertulang dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.760.000.000," tutur Yos.

Lebih jauh Yos mengatakan, berdasarkan perhitungan pihaknya, kerugian yang diduga ditimbulkan oleh tersangka JMM, mencapai dua miliar rupiah lebih.


"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi perkara ini Rp. 2.705.689.849,28,-," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Kasipenkum Kejati Sumut juga menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak pidana korupsi (Tipikor) dan saat ini sedang di bawa ke Kejati Sumut, guna proses lebih lanjut.


"Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tambahnya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini