-->



Bertahun-tahun Buron! Terpidana Korupsi Proyek BPBD Ditangkap Asintel Kejatisu

Kamis, 21 Januari 2021 / 13:52

Terpidana korupsi : Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejatisu, yang dipimpin Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, berhasil menangkap buronan terpidana korupsi.


e-news.id


Medan - Seakan ingin terus menunjukan taringnya kepada para koruptor. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Asintel Kejatisu) Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, untuk kesekian kalinya berhasil menangkap seorang terpidana kasus korupsi yang telah bertahun-tahun buron, Kamis (21/1/2021).

Penangkapan terpidana kasus korupsi dalam proyek Pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 1,4 Milyar itu, dilakukan di Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Medan.

Ialah Ir. Pendi Sebayang, MT (57), bertindak selaku Direktur Utama PT. Pemutar Argeo Consultan Enginering, Medan. Pria ini ditangkap dikediamanya, oleh Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejatisu, yang dipimpin langsung Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, pada Rabu 20 Januari 2020 sekira Pukul 20.35 WIB.


Penangkapan pria yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017. Dimana terpidana Pendi Sebayang, terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Introgasi DPO : Kanan, Asintel Kejatisu Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, tengah mengintrogasi terpidana kasus korupsi yang baru saja tertangkap



Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Kejatisu  Dr.Dwi Setyo Budi Utomo, kepada awak media mengatakan, pada saat penangkapan, terpidana Ir. Pendi Sebayang tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses pemeeiksaan dan administrasi.

 "Terpidana Pendi Sebayang yang juga Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumatera Utara terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp. 1,4 Milyar (satu koma empat milyar rupiah) TA.2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara," kata Asintel Kejatisu.

Lebih jauh, Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, juga menambahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

"Terpidana Ir. Pendi Sebayang, telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda dua ratus juta rupiah subsider 6 bulan penjara," tambah mantan Kejari Medan, ini.


Setelah itu, terpidana diserahkan kepada Kejari Medan, yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata beserta tim dan selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan guna proses administrasi serta pengecekan kesehatan.

"Setelah kita lengkapi semua dokumennya, termasuk rapid test antigen, selanjutnya terdakwa kita serahkan ke lapas Tanjung Gusta Medan," kata Bondan. (RFS).
Komentar Anda

Terkini