-->



Pemenang Tender Proyek Al-Quran Center Kota Binjai Mundur, Kenapa?

Kamis, 19 Januari 2023 / 12:21

Pemenang Tender Mundur : Pemko Binjai menggelar jumpa pers, terkait perusahaan kontruksi pemenang tender proyek pembangunan Al-Quran Center Kota Binjai, yang memutuskan mundur dari pelaksanaan kegiatan, pada Rabu 18 Januari 2023 di Ruang Rapat III Balai Kota Binjai. (Foto : e-news.id/Gabe).


e-news.id 


Binjai - Perusahaan konstruksi pemenang tender atau lelang proyek pembangunan Al-Quran Center Kota Binjai, memutuskan mundur dari pelaksanaan kegiatan, sebelum kontrak ditandatangani, Kamis (19/1/2023).

Hal itu, seperti yang diungkapkan Ketua Tim Ahli Kontrak Kerja Konstruksi Pembangunan Masjid dan Gedung Al-Quran Center Kota Binjai, Ahmad Feri Tanjung, saat menggelar jumpa pers di Ruang Rapat III Gedung Balai Kota Binjai, pada Rabu 18 Januari 2023.


Ahmad Feri Tanjung, yang saat itu didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ridho Indah Purnama, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kota Binjai, Dian Amperansyah, serta perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, mengatakan, perusahaan pemenang menyatakan mundur dan menolak pelaksanaan proyek tersebut.

"Sehubungan adanya surat penolakan dari PT Viola Cipta Mahakarya untuk melanjutkan proyek ini, maka terhitung sejak 12 Januari lalu, pelaksana proyek dialihkan kepada pemenang cadangan, yakni PT Manel Star. Penandatanganan kontrak kerja telah dilakukan 17 Januari kemarin," kata Ahmad Feri Tanjung.


Dikatakan Feri, pengalihan kontraktor pelaksana proyek pembangunan Masjid dan Gedung Alquran Center Kota Binjai dilakukan setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Binjai menerima surat resmi dari Direktur PT Viola Cipta Mahakarya, Bambang Hermawan, yang menolak melanjutkan proyek terkait.

Meskipun terjadi pengalihan pelaksana proyek, namun pembangunan Masjid dan Gedung Alquran Center tetap berjalan sesuai rencana. Sesuai kontrak kerja, pembangunan proyek ini dimulai per 17 Januari 2023, atau sesaat setelah penandatanganan kontrak kerja dan diterimanya Surat Penyerahan Lapangan (SPL) oleh PT Manel Star, serta akan berakhir pada 12 Desember 2023. 


"Atas dasar itu, kami sangat mengharapkan partisipasi rekan-rekan wartawan dan seluruh masyarakat Kota Binjai, untuk ikut mengawal dan mengawasi pelaksanaan proyek ini, agar dapat berjalan sesuai dengan target yang diharapkan," seru Feri.
Bersambung>>
[cut]
Pemenang Tender Mundur : Pemko Binjai menggelar jumpa pers, terkait perusahaan kontruksi pemenang tender proyek pembangunan Al-Quran Center Kota Binjai, yang memutuskan mundur dari pelaksanaan kegiatan, pada Rabu 18 Januari 2023 di Ruang Rapat III Balai Kota Binjai. (Foto : e-news.id/Gabe).


Di sisi lain menurut Feri, proses pengalihan kontraktor pelaksana proyek tidak bertentangan dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku. Apalagi seluruh proses tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tim Ahli Kontrak Kerja dan Kejari Binjai. 

Sebaliknya, PT Viola Cipta Mahakarya selaku perusahaan pemenang tender yang menolak melanjutkan proyek tersebut, juga tidak menerima sanksi administrasi apapun. Sebab penolakan tersebut dilakukan setelah habisnya masa berlaku jaminan penawaran.


Hal ini sepenuhnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor: 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor: 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Hanya saja Feri tidak memahami alasan konkret PT Viola Cipta Mahakarya menolak melanjutkan pelaksanaan proyek pembangunan Masjid dan Gedung Alquran Center Kota Binjai. Sehingga ada indikasi jika perusahaan kontraktor terkait sedang mengalami krisis keuangan.


"Kalau alasannya kareba masa jaminan penawarannya telah habis, itukan masih bisa diperpanjang. Tapi bisa jadi alasannya itu sesuai dengan dugaan rekan-rekan wartawan, kalau perusahaan ini memang lagi oyong," kelakarnya.

Indikasi ini, kata Feri, diperkuat dengan permintaan PT Viola Cipta Mahakarya yang sempat memohon pencairan dana pendahuluan sebesar 20 persen dari nilai kontrak kerja. Namun permintaan tersebut ditolak, karena sesuai dengan aturan, dana pendahuluan hanya dapat diberikan paling besar sebesar 15 persen dari nilai kontrak kerja. 


"Kebetulan, dana pendahuluan itu yang nilainya sekitar Rp 17 miliar, dan semua sudah dikembalikan lagi ke kas daerah. Dana ini rencananya akan dialihkan ke P-APBD 2023, sehingga dapat digunakan untuk tahun ini," ujar Feri.

Lebih jauh dia menjelaskan, proyek pembangunan Masjid dan Alquran Center Kota Binjai merupakan bagian dari upaya mewujudkan janji politik Walikota dan Wakil Walikota Binjai terpilih hasil Pilkada Kota Binjai 2020 lalu, yakni Almarhum H Juliadi SPd MM dan Drs H Amir Hamzah MAP.
Bersambung>>
[cut]
Pemenang Tender Mundur : Pemko Binjai menggelar jumpa pers, terkait perusahaan kontruksi pemenang tender proyek pembangunan Al-Quran Center Kota Binjai, yang memutuskan mundur dari pelaksanaan kegiatan, pada Rabu 18 Januari 2023 di Ruang Rapat III Balai Kota Binjai. (Foto : e-news.id/Gabe).


Resepsi peletakan batu pertama atas proyek ini sendiri dilakukan Walikota Binjai, Drs H Amir Hamzah MAP, pada 30 Desember 2022 lalu, di lahan eks Pasar Tunggurono, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. 

Proyek yang ditargetkan selesai pada 2023 ini dimulai dari tahap sayembara desain pada 2021, yang telah terinci dalam Detail Engineering Design (DED). Dari situ, tahapan dilanjutkan dengan pemilihan lokasi, membuat perencanaan teknis, pengusulan dan penetapan anggaran pembangunan sebesar Rp 47,5 miliar pada pertengahan 2022, serta proses tender pada November 2022.


"Secara keseluruhan, ada 33 perusahaan kontruksi yang mendaftar dan mengikuti proses tender. Dari jumlah itu, didapat tiga perusahaan yang dinilai layak dan sesuai kualifikasi, yakni PT Viola Cipta Mahakarya, PT Daya Tama, dan PT Manel Star," ujar Feri. 

Setelah dilakukan proses verifikasi dan klarifikasi, PT Viola Cipta Mahakarya alhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender. Namun karena PPK sebelumnya, Muhammad Fadly, menderita sakit, menyebabkan penandatanganan Surat Pemberitahuan Penyesuaian Jaminan (SPPJ) menjadi tertunda, dan baru erlaksana pada 9 Januari 2023 oleh PPK pengganti, yang juga Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Binjai, Ridho Indah Purnama.


"Tapi tidak setelah terjadi pergantian PPK yang menyebabkan keterlambatan penandatanganan SPPJ, PT Viola Cipta Mahakarya justru menolak meneruskan pelaksanaan proyek ini," ucap Feri. 

Alhasil terhitung sejak 12 Januari 2023 lalu, pelaksana proyek pembangunan Masjid dan Gedung Alquran Center Kota Binjai kemudian dialihkan kepada PT Manel Star, selaku perusahaan kontruksi pemenang tender cadangan. Penandatanganan kontrak kerja sendiri dilakukan pada 17 Januari 2023.


"Alhamdulillah, proyek ini sudah mulai berjalan. Saya kira, rekan-rekan wartawan dan masyarakat Kota Binjai dapat melihatnya langsung ke lokasi pembangunan," seru Feri. (Gabe/ADB).
Komentar Anda

Terkini