-->



Peserta Tender Proyek Bernilai 10 Miliar Surati Kejaksaan, Kajari Binjai : akan Kita Telaah

Minggu, 05 September 2021 / 09:59
Konfirmasi Kajari Binjai : Awak media e-news.id, ketika mewawancarai Kajari Binjai M. Husein Admaja SH,SM, beberapa waktu lalu.


e-news.id


Binjai - Persoalan tender proyek pengerjaan jalan dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar 10 Miliar, pada Unit Pelayanan Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Binjai Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara, memasuki babak baru, Minggu (5/9/2021).

Babak baru yang dimaksud yaitu, salah satu dari 12 peserta tender proyek peningkatan ruas jalan pada Jalan Gatot Subroto, Binjai, memilih untuk berkirim surat kepada Aparat Penegak Hukum (APH), yang dalam hal ini ialah, Kejaksaan.


Peserta tender yang memutuskan untuk berkirim surat kepada pihak Kejaksaan adalah, CV. Bangun Pemuda Group. Diketahui, perusahaan ini digawangi oleh Joi Siahaan, ia bertindak sebagai Wakil Direktur sekaligus penawar tender, yang kini menjadi sorotan publik di Sumatera Utara, tersebut.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum e-news.id dari berbagai sumber terpercaya, surat tersebut dikirim pada Kamis 2 Agustus 2021 yang lalu. Joi Siahaan secara langsung, mengirim surat yang dimaksud dan diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.


Surat yang dikirimkan Joi Siahaan, lantas akan diteruskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M. Husein Admaja SH,MH, untuk ditindaklanjuti sebagai mana mestinya.
Bersambung>>
[cut]
Surati Kejaksaan : Wakil Direktur CV. Bangun Pemuda Group Joi Siahaan, menyurati Kejari Binjai, terkait pelaksanaan tender proyek jalan di UPTJJ Binjai Dinas BMBK Provsu.

Upaya Pengawasan Pihak APH

Ketika diwawancarai e-news.id terkait surat tersebut, Joi Siahaan, mengatakan, surat yang dikirim kepada pihak Kejari Binjai, berisi tembusan dari berkas sanggahan yang dilayangkan pihaknya kepada Kelompok Kerja (Pokja) Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumatera Utara.

"Benar, kita telah berkirim surat kepada Kejari Binjai. Surat kita tersebut adalah tembusan dari sanggahan yang kita layangkan kepada pihak Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemprovsu, terkait dengan tender proyek Jalan Gatsu Binjai," kata Joi Siahaan.


Ketika ditanya, mengapa pihaknya mengirimkan tembusan dari sanggahan perusahaannya, kepada aparat penegak hukum yang dalam hal ini adalah Institusi Kejaksaan, Joi Siahaan, mengungkapkan, ia ingin proses tender tersebut diawasi agar pelaksanaannya benar-benar transparan, tanpa adanya rasa keberpihakan terhadap siapapun.

"Jadi, alasan kami mengirimkan tembusan tersebut kepada pihak Kejari Binjai, adalah agar pelaksanaan tender yang dimaksud dilaksanakan dengan mengedepankan asas transparan, adil dan akuntabel, biar ada yang mengawasi tendernya itu, jangan ada rasa tendensius di sana," ungkapnya.


Joi Siahaan, juga berharap, agar aparat penegak hukum melakukan pengawasan sebagai mana mestinya. Walau, pengerjaan sama sekali belum dilakukan, namun dalam prosesnya, bukan tidak mungkin, kecurangan diduga telah terjadi dan hal itu berpotensi membawa kecurangan-kecurangan lain di kemudian hari.
Bersambung>>
[cut]
Konfirmasi Kajari Binjai : Awak media e-news.id, ketika mewawancarai Kajari Binjai M. Husein Admaja SH,SM, beberapa waktu lalu.


Konfirmasi Kajari Binjai

Di sisi lain, e-news.id lantas menelusuri jejak surat CV. Bangun Pemuda Group, yang dikirimkan kepada aparat penegak hukum yang dimaksud. Dari hasil penelusuran yang dilakukan, ternyata benar, surat tersebut telah masuk dan diterima oleh Kejari Binjai.

Kajari Binjai M. Husein Admaja SH,MH, ketika dikonfirmasi e-news.id secara langsung di ruangannya, membenarkan, soal adanya surat tersebut. Ia mengatakan, telah menerima surat tersebut.


"Benar, kita telah menerima surat dari perusahaan CV. Bangun Pemuda Group, yang dalam hal ini, surat tersebut berupa tembusan dari sanggahan pihak perusahaan terkait tender di UPTJJ Binjai," ujar Kajari Binjai.

Saat awak media mempertanyakan langkah apa yang akan dilakukan pihak Korps Adhyaksa, setelah menerima surat yang isinya berkaitan dengan dugaan 'permainan' oleh pihak Pokja-072 PK atas proyek tersebut, Kajari Binjai, dengan singkat menyatakan akan melakukan penelaahan.


"Terkait surat yang kita terima ini, kita akan telaah," cetus M. Husein Admaja SH,MH, singkat.
Bersambung>>
[cut]
Upaya konfirmasi : Awak media e-news.id, berupaya mengkonfirmasi pihak UPTJJ Binjai Dinas BMBK Provsu, terkait tender proyek di sana.


Tanggapan Pihak Pemprovsu

Sementara itu, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprovsu Mulyono, ketika diwawancarai e-news.id via telepon seluler miliknya pada Senin 23 Agustus 2021 sekira pukul 09:10 WIB lalu, membenarkan, adanya proses tender yang dimaksud.

"Sebelumnya saya ingin sampaikan, saat ini saya sedang isolasi mandiri. memang benar, tender proyek Jalan Gatot Subroto, Binjai, memang ada dan ditenderkan oleh Pokja, tapi kalau Pokja berapanya saya harus lihat data dulu karena saya juga sedang tidak berada di kantor," ujar Mulyono.


Terkait proyek yang dimaksud, lanjut Mulyono ST,M.Si, sesuai dengan aturan yang berlaku, sistem penilaian dan pemutusan pemenang tender oleh Pokja Biro Pengadaan Barang dan Jasa, adalah perusahaan yang memberikan penawaran terendah serta sesuai dengan persyaratan yang dipersyaratkan.

"Artinya, siapa yang paling rendah itulah yang menang, tetapi yang paling rendah yang memenuhi persyaratan, baik administrasi maupun teknis. Jadi, belum tentu juga yang paling rendah itu langsung menang," katanya.


Lebih detail, Kabiro Barang dan Jasa Setdaprovsu, menjelaskan sekaligus menegaskan, ketika tender digelar, pihak panitia akan melakukan evaluasi terkait persyaratan yang dipersyaratkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketika sebuah perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang dimaksud, maka Pokja harus memenangkan perusahaan tersebut.

"Di dalam pelaksanaan evaluasi biasanya Pokja melakukan evaluasi baik terhadap administrasinya maupun teknisnya. Saya hanya tegaskan kepada seluruh Pokja, untuk melakukan evaluasi, apabila memenuhi administrasi dan teknis sesuai aturan ya terendah yang menang, tapi kalau tidak sesuai persyaratan tentu dia gugur," ucap Mulyono ST.M.Si. (RFS).


Klik video di bawah ini, untuk melihat proses penggeledahan di Kantor Dishub Binjai, yang dilakukan Tim Pidsus Kejari Binjai >>



Komentar Anda

Terkini