-->



Kejari Asahan Kandaskan Pelarian Terdakwa Residivis Jambret Lana

Selasa, 09 Agustus 2022 / 17:58

 

Berhasil Ditangkap : Terdakwa MIS alas Lana, berhasil ditangkap kembali setelah sempat kabur ketika proses Tahap II di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku.


e-news.id


Tanjung Balai - Kejari Asahan berhasil mengadaskan pelariran terdakwa MIS alias Lana, yang sempat kabur ketika akan di titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku, Batubara, Selasa (9/8/2022l).

Dia (Lana), berhasil ditangkap usai kabur dari tangan petugas pengawal tahanan Kejari Asahan dan kabur ke rumah temannya di alamat Jalan Tahi Bonar
Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.


Berdasarkan informasi yang diperoleh e-news.id, dari pihak Kejari Asahan. Terdakwa Lana, yang terjerat kasus pencurian dengan kekerasan tersebut, telah merencanakan pelariannya sejak dia ditahan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, Batubara.

Awalnya, terdakwa Lana ditangkap polisi atas kasus jambret telepon genggam milik warga Asahan. Setelah ditahan dan berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik Polri menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan sebagai Tahap II, pada Kamis 4 Agustus 2022 kemarin.


Lanjut, Lana beserta 2 orang terdakwa lain yaitu NAN alias Andri dan AS alias Anto, yang masih dalam satu perkara dengannya, dikirim ke Lapas Labuhan Ruku melalui jalur darat menggunakan mobil tahanan Kejari Asahan dan dikawal oleh 2 orang pengawal tahanan.

Setibanya di Lapas Labuhan Ruku, terdakwa Lana dan Andri yang diborgol bergandengan, menghempaskan tangannya guna melepaskan borgolan dan berlari kabur dari pengawal tahanan, dengan cara memanjat tembok bangunan Lapas Labuhan Ruku.


Spontan, 1 orang pengawal tahanan (Waltah) Kejari Asahan, berusaha mengejar terdakwa Lana dan Andri yang lari secara berlawanan arah. Sedangkan 1 pengawal lainnya, berusaha mengamankan terdakwa yang tertinggal di lokasi kejadian.
Bersambung>>
[cut]
Ditangkap Kasi Pidum : Proses penangkapan terdakwa MIS alias Lana, yang dipimpin langsung Kasi Pidum Kejari Asahan Aben Situmorang.


Proses kaburnya terdakwa Andri, berhasil dipatahkan Waltah Kejari Asahan saat itu juga. Namun, terdakwa Lana berhasil melarikan diri dan meninggalkan 2 rekan kriminalnya, di tangan petugas.

Lalu, Kejari Asahan melakukan profiling atau pendataan secara menyeluruh terhadap terdakwa Lana. Didapati, bahwa dia telah merencanakan pelarian bersama rekannnya sejak pertama kali dititipkan ke Lapas.


Dari sana, Kejari Asahan langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa Lana, dengan menggunakan teknik pencarian data serta mengikuti rekam jejak perbuatannya. Diketahui, bahwa dia akan kabur ke Provinsi Riau dan singgah ke rumah temannya di Kota Medan.

Tidak menunggu lama, tim gabungan dari Kejari Asahan, TNI dan Polri, bergegas mengejar terdakwa Lana, yang telah termotnitor pergerakannya, melalui informasi yang diperoleh dari orang dekatnya sendiri.


Setibanya di rumah teman terdakwa Lana, petugas langsung berusaha menangkapnya. Dia berhasil diamankan petugas tanpa melakukan perlawanan yang  berarti, dan selanjutnya dibawa ke Kejari Asahan, guna proses lebih lanjut.

Kini, Lana telah diserahkan ke Lapas Kelas II A Labuhan Ruku. Atas perbuatannya tersebut, sanksi pidana seberat-beratnya atas kasus yang ia lakukan, akan menantang di depan mata.
Bersambung>>
[cut]



Hal ini dibenarkan oleh pihak kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Dedyng Wibianto Atabay SH,MH, melalui Kasi Pidum Kejari Asahan Aben Situmorang, mengatakan, pihaknya telah mengirim terdakwa Lana, ke Lapas Kelas II A Labuhan Ruku. 

"Benar, salah satu terdakwa berinisial MIS alias Lana, yang sempat kabur saat akan dititipkan ke Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, berhasil kita tangkap. Saat ini, yang bersangkutan telah kita kirim kembali ke sana," ujar Aben Situmorang.


Ketika ditanya, apakah perbuatan terdakwa Lana, akan mempeberat perkara pidana yang menjeratnya, Kasi Pidum Kejari Asahan menambahkan, perbuatannya yang tidak menggambarkan sikap kooperatif, tentu akan menjadi acuan bagi JPU ketika menuntutnya.

"Tentu, perbuatan terdakwa adalah sikap tidak kooperatif atas perkara yang sedang berjalan. Nantinya, hal ini akan menjadi acuan juga bagi JPU dalam menuntut terdakwa Lana," tambahnya.


Sekedar informasi tambahan, terdakwa Lana adalah residivis pencurian dengan kekerasan alias jambret yang sering beraksi di seputaran Kota Medan dan Tanjung Balai Asahan. Terhadap dirinya, masih ada 4 laporan pengaduan di kepolisian atas perbuatan yang sama.

Terdakwa Lana juga pernah mendekam di balik jeruji besi penjara. Selain itu dia pun pernah kabur dari dalam penjara, pada sekitar tahun 2016-2017 atas kasus yang sama pula, yaitu penjambretan. (RFS).
Komentar Anda

Terkini