-->


Tiga Tersangka Penganiayaan Ini Dibebaskan dari Tuntutan Dengan Pendekatan RJ

Sabtu, 21 Mei 2022 / 19:22

 

Restorative Justice : Kajati Sumut Idianto SH,MH, mengusulkan 3 perkara yang akan diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice.



MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara kembali mengusulkan 3 perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dan disetujui Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Jumat (20/5/2022).

Tiga perkara yang diusulkan secara online oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH, didampingi Wakajati Edyward Kaban, SH, MH, Aspidum Arip Zahrulyani, SH, MH, Kabag TU Rahmat IsnainiIsnaini.

Baca juga : Kasus Mafia Tanah di Langkat, Tim Pidsus Kejatisu Terjun ke Lapangan

Turut pula mendampingi Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf Hasibuan, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kajari Humbahas, Kajari Sibolga dan Kacabjari Karo di Tiga Binanga.

Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan 3 perkara yang disusulkan adalah tersangka Ranto Sihombing dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca juga : Restorative Justice Kejari Binjai, Korban : Semoga Tersangka Bertobat

Tersangka Marlena Br Tarigan dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tiga Binanga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.Kemudian, tersangka Joko Aminoto Zebua alias Joko Zebua alias Pak Iqbal dari Kejaksaan Negeri Sibolga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Bersambung>>

[cut]

Restorative Justice : Kajati Sumut Idianto SH,MH, mengusulkan 3 perkara yang akan diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice.


Tiga perkara ini, lanjut Yos sudah disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif.

“Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana," ujar Yos.

Baca juga : Rapat Kerja Bersama DPD RI, Wakil Jaksa Agung : Pidsus Berhasil Buat Terobosan Baru

"Jumlah kerugian dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga,” katanya. 

Yang pasti, tambah Yos antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca juga : Kejari Langkat Hentikan Penuntutan 3 Perkara dengan RJ

Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, Kacabjari dan jaksa yang menangani perkaranya.

Komentar Anda

Terkini