-->


Kejati Sumut Penjarakan Direktur PT ACR Terkait Dugaan Korupsi Kredit Macet Rp39,5 M

Rabu, 20 Juli 2022 / 23:29

Dipenjarakan : Kejati Sumut menahan atau dengan kata lain memenjarakan Direktur PT. ACR, atas dugaan tindak pidana korupsi kredit macet.

e-news.id 


Medan - Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan, atau dengan kata lain memenjarakan, Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) berinisial M, terkait dugaan korupsi kredit macet pada Bank BUMN.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan Direktur PT ACR M ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara kredit macet di Bank plat merah yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.


Lebih lanjut Yos menyampaikan, Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti terhadap inisial M yang punya keterkaitan dugaan korupsi di Bank BUMN  sehingga kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

"Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BUMN Cabang Medan dengan plafon Rp39,5 milyar," kata Kasipenkum Kejatisu.


Kronologisnya, lanjut dia, pada tahun 2011 M melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

"Guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," papar Yos.
Bersambung>>
[cut]
Masuk penjara : Direktur PT ACR berinisial M, resmi ditahan alias masuk penjara atas dugaan tindak pidana korupsi kredit macet.



Kemudian, kata mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini, diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M.

Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak Rabu (20/7/2022)," tandasnya. (Red/RFS).
Komentar Anda

Terkini