-->


Sempat Selamat... Kejari Kepulauan Aru Tetapkan PPK Dinkes jadi Tersangka Pembangunan Puskesmas

Selasa, 02 September 2025 / 19:28
Tersangka Korupsi : Tim penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru, sebagai tersangka korupsi, Selasa (02/9/2025). (Foto : Kejari Kepulauan Aru).



Kepulauan Aru - Tim penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru, sebagai tersangka korupsi, Selasa (02/9/2025).

Sang tersangka diketahui berinisial SMD. Dia diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi pembangunan gedung Puskemas Longgar yang terletak di Kecamatan Aru Tengah Selatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2019.


Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum e-news.id, tersangka SMD pada Tahun 2024 lalu telah diperiksa penyidik Pidsus bersama dengan seorang kontraktor bernama Wendy Angker, atas perkara korupsi yang dimaksud.

Namun, sebagai PPK pada proyek pekerjaan tersebut dia berhasil selamat dari jerat hukum pidana, sementara Wendy Angker divonis bersalah oleh majelis hakim sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb.

Barulah, setelah Kejari Kepulauan Aru yang kini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumanggar Siagian S.H, M.H, melakukan pendalaman secara intensif, SMD berhasil ditetapkan sebagai tersangka dan nantinya akan dihadapkan ke meja hijau persidangan.


Menurut tim penyidik, SMD sangat layak untuk dijadikan sebagai tersangka, mengingat perannya sebagai PPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan didapat fakta bahwa dia menyetujui jaminan pelaksanaan ekerjaan yang tidak sesuai dengan waktu pelaksanaan.

Selain itu, SMD juga membiarkan sebagian atau seluruh tenaga kerja yang bekerja tidak sesuai dengan kualifikasi dan sertifikasi yang didaftarkan dalam persyaratan kontrak, akan tetapi hanya menggunakan tukang-tukang lokal saja. Lalu wanita itu pun menyetujui Addendum Perpanjangan Masa Pelaksanaan Pekerjaan padahal tidak memenuhi syarat.


Lebih jauh, tersangka SMD pula menyetujui Laporan Kemajuan Perkembangan Pekerjaan/Progres sebesar 72,275% dan Laporan Kemajuan Perkembangan
Pekerjaan/Progres sebesar 91.105% yang dibuat tidak sesuai dengan kebenaran realisasi fisik pekerjaan di lapangan. Terlebih- lagi pada tanggal 08 Januari 2020 menyetujui Laporan Kemajuan Perkembangan Pekerjaan/Progres sebesar 100% yang dibuat tidak sesuai dengan kebenaran realisasi fisik pekerjaan di lapangan, dimana pekerjaan pun baru benar-benar selesai antara bulan Mei – Juni 2020.

Dia pun menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: tertanggal 20 Februari 2020 padahal serah terima pekerjaan baru dilaksanakan dan ditandatangani setidak-tidaknya sekitar bulan Mei atau Juni pada tahun 2020. Terhadap kondisi keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, hanya menetapkan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia hanya selama 8 hari keterlambatan atau sebesar Rp 52.661.193,00 dimana perhitungan denda tersebut tidak sesuai dengan sanksi denda per lama hari keterlambatan yang sebenarnya.


Atas perbuatannya tersebut, negara dan atau keuangan daerah mengalami sebesar 1,6 Miliar Lebih atau tepatnya Rp1.626.777.552,04,-. Dan secara keseluruhan telah berhasil dipulihkan kembali melalui proses pengembalian kerugian keuangan negara oleh pihak Kejaksaan. (RFS).
Komentar Anda

Terkini