-->


Kejati Sumut Selamatkan Kerugian Negara Total 154 Miliar Lebih : Ada Pecahan Dolar Amerika Senilai 2,9 Juta

Rabu, 03 September 2025 / 17:38
Sebagai wujud nyata komitmen Korps Adhyaksa, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyelamatan keuangan negara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil melakukan eksekusi putusan uang pengganti (UP) total 154 Miliar lebih, Rabu (03/09/2025).


e-news.id 

Medan - Sebagai wujud nyata komitmen Korps Adhyaksa, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyelamatan keuangan negara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil melakukan eksekusi putusan uang pengganti (UP) total 154 Miliar lebih, Rabu (03/09/2025).

Uang pengganti ratusan miliar rupiah itu, berhasil dieksekusi Jaksa Eksekutor Kejatisu, dari keluarga terpidana tindak pidana korupsi atas nama Adelin Lis yang terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan perbuatan Rasuah.


Jaksa Eksekutor Kejatisu menerima uang tunai pecahan rupiah senilai Rp.105.857.244.282,4,- dan US$ 2.938.556,4,-. Nominal UP tersebut, sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.

Penyelesaian dan pembayaran uang pengganti perkara tersebut disaksikan langsung oleh Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, SH.,MH, Kajari Medan Dr.Fajar Syahputra, SH.,MH.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum e-news.id dari pihak Kejatisu, terkait amar putusan di atas, terpidana Adelin Lis CS divonis oleh Mahkamah Agung RI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan.

Hal itu seperti yang diungkapkan Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut M.Husairi dalam keterangan persnya kepada awak media. Dia menyebut, selain UP terpidana Adelin Lis pun dikenai denda pidana sebesar 1 miliar rupiah.


"Bahwa dalam amar putusan tersebut disebutkan juga Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar deda sebesar Rp1.000.000.000,- dan Rp.119.802.393.040,- serta US$ 2.938.556,24,- dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujarnya.

Lanjut husairi, dari seluruh proses dan perhitungan uang pengganti dalam perkara terpidana Adelun Lis tersebut, kemudian diperolehh fakta bahwa pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 terpidana Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4.- yang dibayarkan melalui pihak keluarganya kepada negara melalui Jaksa Eksekutor yang disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).


Bahwa sesuai kewenangan Jaksa selaku eksekutor maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti dimaksud, Jaksa melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kejaksaan Republik Indonesia. (RFS).
Komentar Anda

Terkini