e-news.id
Medan - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara, melakukan penggeladahan di beberapa lokasi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1, Kamis (28/08/2025).
Penggeledahan dilakukan guna mencari barang bukti yang dianggap berhubungan dengan proses jual beli aset PTPN I Regional 1, oleh PT. Nusa Nusa Dua Propertindo melalui KSO dengan PT. Ciputra Land.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum e-news.id dari pihak Intelijen Kejati Sumut, ada 6 lokasi yang digeledah oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut, salah satunya ialah ruangan Direksi dan Komisaris PTPN I Regional 1.
Selain itu, ruang Manager hingga Gudang Penyimpanan arsip PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) yang berlokasi Jalan Medan Tanjung Morawa Km.55. Kemudian Kantor Pertanahan Kab Deli serdang, Kabupaten Deli Serdang, lalu Kantor direksi dan ruangan lainnya pada kantor PTPN I Regional 1, Jln Raya Medan Tanjung Morawa Km.16, Kab Deli serdang.
Selanjutnya ruang Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung morawa, lalu pada ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, di Jalan Sumarsono Tj Gusta, lalu pada ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Sampali, di Jalan Medan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.
Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Agung R.I melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penjualan Asset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land.
PLH Kasi Penkum Kejati Sumut M.Husairi ketika di konfirmasi media membenarkan penggeledahan tersebut dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry dan melibatkan puluhan anggota tim penyidik.
Ditambahkan husairi, bahwa dari hasil kesimpulan sementara penyelidikan oleh Kejaksaan Agung diduga telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan asset tersebut.
Dimana, dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara, sehingga bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021.
Hal ini memungkinkan atau berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar, lanjut Husairi, bahwa diduga terdapat Perbuatan Melawan Hukum dalam proses Pemasaran serta Penjualan Perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR.
Saat ini tim penyidik pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan sehingga diharapkan akan ada kesimpulan dan akan diinfokan kepada teman teman media terkait nilai total asset yang dijual maupun terkait jumlahnya. (Ril/RFS).