-->



Jaksa Tuntut Mati Bandar Sekaligus Pengendali Narkoba dari Balik Lapas Binjai

Rabu, 27 Desember 2023 / 18:33
Tuntut Mati : Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Binjai, menuntut hukuman pidana mati terhadap satu terdakwa penyalahgunaan narkoba, Rabu (27/12/2023). (Foto: Seksi Intelijen Kejari Binjai/e-news.id).


e-news.id 

Binjai - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Binjai, menuntut hukuman pidana mati terhadap satu terdakwa penyalahgunaan narkoba, Rabu (27/12/2023).

Tuntutan pidana mati tersebut, dibacakan langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai atas nama Linda S.H, M.Kn, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kelas IB Binjai.


Terdakwa ialah, seorang bandar bernama Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu. Dia diduga kuat bertindak sebagai pengendali narkoba jenis sabu dari balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Binjai. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh e-news.id, Komar pertama kali diamankan oleh pihak BNN Provinsi Sumut, karena terlibat dalam jaringan peredaran barang haram narkotika seberat 4.000 gram dari balik penjara.


Atas keterlibatannya itu, Komar dituntut pidana mati sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Mukhtar beserta 2 orang Hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom, akan dilanjutkan Rabu 03 Januari 2024 dengan agenda mendengarkan Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution S.H M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai Adre Wanda Ginting S.H, M.H, ketika dikonfirmasi e-news.id, mengatakan, tuntutan pidana mati tersebut adalah bentuk komitmen penegak hukum atas perang terhadap narkoba.

"Tuntutan pidana hukuman mati terhadap Terdakwa, membuktikan Kejaksaan Negeri Binjai serius dan tidak main-main dalam melakukan penindakan serta pemberantasan narkotika dan juga akan menjadi efek jera bagi calon pelaku lainnya, khususnya di wilayah Kota Binjai," ujar Adre Wanda Ginting. (RFS).
Komentar Anda

Terkini