-->



Kejati Sumut Tuntut Mati 'Kaki Tangan' Jaringan Narkoba Aceh-Medan

Sabtu, 09 September 2023 / 21:02
Bacakan Tuntutan Hukuman Mati : Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa 'kaki tangan' alias kurir 135 Kg narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Medan, pada Kamis (07/09/2023). (Foto: Penkum Kejati Sumut/e-news.id).


e-news.id 

Medan - Seolah tidak ada jeranya, untuk kesekian kalinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), kembali menuntut hukuman mati terhadap terdakwa 'kaki tangan' jaringan narkoba Aceh-Medan, Sabtu (09/09/2023).

Si 'kaki tangan' jaringan narkoba yang dituntut mati oleh JPU Kejati Sumut itu, diketahui bernama Putra. Dia dituntut atas keterlibatannya sebagai kurir narkotika golongan I jenis ganja seberat 135 kg.


Pembacaan tuntutan oleh JPU Kejati Sumut, dibacakan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan dan diikuti secara daring oleh terdakwa Putra di Lapas Tanjung Gusta Medan, pada Kamis 7 September 2023 kemarin.

JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Maria FR Tarigan dalam surat tuntutannya mengatakan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) ganja kering seberat 135 kg.

"Hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan pernah dihukum dengan perkara narkotika. Hal yang meringankan tidak ada," urai Maria FR Tarigan.


Majelis hakim diketuai Pinta Uli Tarigan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Bersambung >>
[cut]
Pembacaan Tuntutan Mati : Kajati Sumut Idianto, mendukung penuh pembacaan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa 'kaki tangan' alias kurir 135 Kg narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Medan, pada Kamis (07/09/2023). (Foto: Penkum Kejati Sumut/e-news.id).



Dalam dakwaannya, JPU Maria FR Trigan menguraikan, terdakwa Putra alias Putra warga Dusun Panglima Cik, Desa Tualang, Kecamatan Lokop Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh dan rekannya Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) diamankan saat membawa ganja kering dari Aceh ke Medan dengan upah Rp250 ribu per kilogram dari Ipul.

Sebelum tertangkap, saksi Ipul mentransfer uang Rp2 juta untuk mencari mobil. Lalu Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.


Selanjutnya sampai di Tanjung Pura, Provinsi Sumut, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi.

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembanganan menyusul diterimanya informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.


Selanjutnya terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi. Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi di Medan.

Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa menghubungi Dodi. Kemudian mereka bersepakat bertemu di salah satu kampus perguruan tinggi swasta di Medan. Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan Dodi. (RFS).
Komentar Anda

Terkini