-->



Tak Main-main! Kejari Binjai Tuntut Mati 2 Kurir Narkoba

Kamis, 31 Maret 2022 / 13:37
Dituntut hukuman mati : Dua terdakwa kurir narkoba dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Binjai, karena membawa 50 kg sabu-sabu.



e-news.id


Binjai - Sebagai bentuk komitmen dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, mengeluarkan tuntutan pidana mati, terhadap 2 orang pria yang bertindak sebagai kurir sabu-sabu, Kamis (31/3/2022).

Pembacaan tuntutan pidana mati itu, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, pada Selasa 29 Maret 2022 kemarin, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Binjai.


Kedua terdakwa yang mengahadapi tuntutan mati oleh JPU Kejari Binjai, diketahui berinisial FR alias Fahrul dan MB alias Muji. Mereka berdua, tertangkap tangan tengah membawa dua buah karung goni berisikan 50 kilogram narkotika jenis sabu.

Kronologi ditangkapnya para kurir barang haram hingga akhirnya mereka duduk di bangku pesakitan PN Kelas 1 B Binjai, bermula dari, informasi masyarakat yang mengatakan terdapat dua orang laki-laki akan melintas di daerah Kota Binjai, dengan barang bukti narkoba.


Selanjutnya, personil Ditresnarkoba Polda Sumut, bergegas melakukan penyelidikan di lapangan. Tidak berselang lama, melintas satu unit mobil Toyota Rush dengan ciri-ciri yang dimaksud, dan benar saja, ketika berhasil diberhentikan serta digeledah oleh aparat, ditemukan narkoba di bawah penguasaan mereka berdua.
Bersambung>>
[cut]
Dituntut hukuman mati : Dua terdakwa kurir narkoba dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Binjai, karena membawa 50 kg sabu-sabu.



Ketika diperiksa polisi, kedua terdakwa Fahrul dan Muji, mengaku membawa narkoba tersebut dari Provinsi Aceh dengan tujuan Kota Medan. Namun, di tengah perjalanan atau tepatnya di Jalan Megawati Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, keduanya berhasil diringkus petugas.

Selain narkoba jenis sabu dengan berat puluhan kilo itu, petugas kepolisian juga turut mengamankan, barang bukti lain berupa satu unit mobil Toyota Rush bernomor polisi BL 1164 DD, dua unit handphone beserta kartu selulernya dan uang tunai sebesar 2,4 juta rupiah.


Atas perbuatan keduanya, Fahrul dan Muji, disangkakan dengan Pasal 114 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, yang berarti hukuman mati sebagai ancaman maksimalnya.

Atas tuntutan yang telah dibacakan para JPU di hadapan majelis hakim PN Kelas 1 B Binjai, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M. Husein Admaja SH,MH, ketika dikonfirmasi e-news.id, mengatakan, keputusan tersebut diambil pihaknya, sebagai komitmen dalam memerangi narkoba.


"Kejaksaan Negeri Binjai, berkomitmen untuk memberantas narkoba. Tujuannya adalah, untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ucap Kajari Binjai. (RFS).
Komentar Anda

Terkini