-->



Kejari Langkat Berhasil Kembalikan Temuan LHP BPK RI 2017-2018 Sebesar 5,7 Miliar Lebih

Kamis, 25 Mei 2023 / 09:31
Jaksa Pengacara Negara : Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Langkat Yogi Fransis Taufik S.H, saat ditemui di ruangannya, terkait pemulihan temuan audit keuangan LHP BPK RI 2017-2018 pada Dinas PUPR Kabupaten Langkat, sebesar 5,7 milar rupiah lebih, Rabu (24/05/2023). (Foto: RFS/e-news.id).


e-news.id 

Langkat - Tim Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JPN Datun) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, berhasil mengembalikan temuan audit yang bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) Tahun Anggaran 2017-2018, Kamis (25/05/2023).

Tak tanggung-tanggung, temuan audit LHP BPK RI Tahun 2017-2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat, yang berhasil dikembalikan Tim JPN Datun Kejari Langkat, sebesar lebih dari 5,7 miliar rupiah.


Hal itu, seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Mei Abeto Harahap S.H, M.H, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Langkat Yogi Fransis Taufik S.H, kepada e-news.id di ruangannya, pada Rabu 24 Mei 2023 kemarin.

Kasi Datun Kejari Langkat, mengatakan, keberhasilan pengembalian temuan audit keuangan LHP BPK RI 2017-2018 di Pemerintah Kabupaten Langkat tersebut, berawal dari adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) bernomor 356/SK/DPUPR-LKT/2022,  yang ditandatangani kedua belah pihak.


"Terima kasih sebelumnya, dapat saya jelaskan, pada tanggal 06 September 2022 bapak Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin S.H, memberikan surat kuasa khusus kepada Kejari Langkat yang langsung ditandatangani oleh bapak Kajari Langkat Mei Abeto Harahap S.H, M.H, yang pada intinya memberi kuasa pada Kejari Langkat, untuk bernegosiasi dan penarikan atas temuan LHP BPK RI Tahun 2017-2018," ujar Yogi Fransis Taufik. 
Bersambung>>
[cut]
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Langkat Yogi Fransis Taufik S.H, (dua dari kiri), dan Plt Bupati Langkat Syah Afandin S.H, (dua kanan), saat penyerahan surat penyelesaian temuan audit keuangan LHP BPK RI Tahun 2017-2018 pada Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Rabu (24/05/2023). (Foto: Datun Kejari Langkat/e-news.id).


Dilanjutkan Kasi Datun Kejari Langkat, terdapat 13 item temuan yang saat ini telah selesai pengembalian keuangannya melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Langkat via Bank Sumut, dengan rincian kegiatan 9 item pekerjaan di tahun 2017 dan 4 item lagi pada 2018.

"Dalam SKK terkait audit keuangan LHP BPK RI Tahun 2017-2018 pada Dinas PUPR Kabupaten Langkat tersebut, terdapat 9 item temuan di tahun 2017 dan 4 item lagi di tahun 2018. Total nilainya ialah Rp.5.781.471.789,- dan Alhamdulillah pada tanggal 17 Mei 2022 kemarin kami telah berhasil memulihkan seluruh temuan tersebut," ungkapnya.


Ketika ditanya, bagaimana harapan ke depan terkait temuan tersebut, Yogi Fransis Taufik S.H, menjawab, Kejari Langkat, berharap para pimpinan kepala dinas, lebih meningkatkan pengawasan di internalnya masing-masing agar hal serupa tidak terjadi lagi dan berpotensi merugikan keuangan daerah atau menimbulkan perbuatan yang mengarah ke tidak pidana.

"Bapak Kajari Langkat dan kami (JPN Datun-red), berharap sekaligus menghimbau kepada seluruh kepala dinas khususnya di Pemerintah Kabupaten Langkat, untuk lebih meningkatkan pengawasan di pekerjaan masing-masing kedinasannya, agar dapat terhindar dari perbuatan pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan atau daerah," tutupnya. (ADB).
Komentar Anda

Terkini