-->



Tak Terima Motornya Dibawa Kabur, Emak-emak Nekat Duel dengan Maling

Rabu, 29 Maret 2023 / 22:35
Duel dengan Maling : Seorang emak-emak nekat duel dengan maling yang berusaha membawa kabur sepeda motor miliknya di Jalan RA Kartini, Binjai, pada Selasa (28/03/2023). (Foto: Tangkapan layar video warga/Istimewa).


e-news.id 

Binjai - Jangan pernah anggap enteng kalau sudah berhadapan dengan yang namanya emak-emak. Meski kadang terlihat lemah, namun ketika mereka telah merasa terancam, bisa saja amarahnya meletus layaknya gunung merapi.

Begitulah kira-kira gambaran dari peristiwa yang terjadi di Kota Binjai beberapa hari lalu. Seorang emak-emak, memilih nekat untuk bertarung dengan pria yang diduga kuat sebagai maling motor.


Peristiwa itu terjadi di Jalan RA Kartini, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Binjai. Seorang wanita berstatus ibu rumah tangga, berusaha mempertahankan sepeda motornya miliknya yang akan dibawa kabur, pada Selasa 28 Maret 2023 kemarin.

Si maling diketahui berinisial IG (39) warga Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang. Usahanya membawa kabur satu unit motor Honda Supra BK 6507 RZ, berhasil dikandaskan emak-emak berinisial DAS (29).


Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum e-news.id dari berbagai sumber termasuk pihak kepolisian Polres Binjai, awalnya korban DAS, ingin berbelanja di sebuah toko kaca di lokasi kejadian. 

Saat itu, DAS telah memperhatikan gerak-gerik pelaku IG yang duduk di atas kendaraan miliknya. Dan benar saja, kecurigaan wanita itu terbukti benar ketika tersangka berusaha membawa kabur sepeda motor kesayangannya.
Bersambung>>
[cut]
Ditangkap Emak-emak : Tersangka IG, ketika diamankan di Polres Binjai, setelah berhasil ditangkap emak-emak ketika berusaha membawa sepeda motornya di Jalan RA Kartini, Binjai, Selasa (28/03/2023). (Foto: Humas Polres Binjai/e-news.id).


Tidak ingin harta benda miliknya hilang begitu saja, DAS pun berteriak sembari berusaha mengejar pelaku IG serta mendorongnya dari atas sepeda motor hingga terjatuh ke badan jalan.

Nyaringnya suara teriakan emak-emak yang saat itu berjibaku untuk menyelamatkan sepeda motor miliknya tersebut, lantas mengundang perhatian warga di sekitar lokasi kejadian dan langsung berupaya membantunya dengan mengamankan tersangka IG.


Tersangka IG, sempat menerima beberapa kali pukulan oleh warga yang kesal dengan aksinya. Selanjutnya, dia pun di bawa ke Mapolres Binjai, untuk mempertangungawabkan perbuatannya secara hukum.

Peristiwa itu dibenarkan oleh pihak kepolisian. Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang, melalui Kasihumas Polres Binjai Iptu Riswansyah, mengatakan, tersangka IG akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.


"Benar, pelaku sudah kita amankan, dan atas perbuatannya, IG melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun kurungan," ujar Iptu Riswansyah. (RFS).
Komentar Anda

Terkini