-->


Tak ada Upaya Banding, Putusan PN Medan atas Perkara Tipikor SMAN 6 Binjai Inkracht

Kamis, 02 Maret 2023 / 11:25
Vonis Korupsi : Majelis Hakim PN Tipikor Medan, menjatuhi hukuman selama 1 tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa IP dan EL atas perkara korupsi realisasi dana BOS SMAN 6 Binjai, di Ruang Sidang Cakra 8, Senin (20/02/2023). (Foto: e-news.id/RFS).



e-news.id 

Binjai - Setelah menunggu dalam kurun waktu lebih dari sepekan, sejak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tipikor Medan, maka perkara korupsi realisasi anggaran dana BOS pada SMAN 6 Binjai, bersifat Inkracht, Kamis (02/03/2023).

Status Inkracht atau berkekuatan hukum tetap, atas perkara korupsi dua terpidana Kepala Sekolah dan Bendahara SMAN 6 Binjai, dibenarkan oleh Kajari Binjai Jufri Nasution S.H, M.H, melalui Kasi Intelijen Kejari Binjai Adre Wanda Ginting S.H. 


Adre Wanda Ginting S.H, ketika dikonfirmasi e-news.id melalui telepon selulernya mengatakan, setelah diberikan waktu untuk pikir-pikir selama 1 pekan sejak putusan majelis hakim dibacakan pada sidang vonis Senin 20 Januari 2023 lalu, maka secara otomatis hasilnya bersifat Inkracht. 

"Benar, sudah lebih dari 1 pekan sejak putusan majelis hakim PN Tipikor Medan dibacakan dan diberi waktu untuk pikir-pikir apakah mengajukan upaya banding atau tidak kepada pihak kejari dan terpidana, maka sekarang putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht," kata Adre Wanda Ginting.


Kasi Intelijen, menambahkan, tidak adanya upaya banding dari Kejari Binjai, dikarenakan putusan majelis hakim tidak di bawah 2 per 3 dari masa tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta sikap kooperatif selama masa penyelidikan hingga persidangan dan telah adanya pengembalian kerugian negara dari kedua terpidana.

"Dari Kejari Binjai tidak mengajukan upaya banding, karena vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tidak di bawah 2 per 3 dari masa tuntutan JPU. Lalu, si terpidana bersikap kooperatif selama masa penyelidikan hingga penuntutan dan telah ada pengembalian kerugian negara dari keduanya," ujarnya.
Bersambung >>
[cut]
Amar Putusan : Sidang pembaca amar putusan atau vonis terhadap dua terdakwa IP dan EL dalam kasus korupsi realisasi dana BOS pada SMAN 6 Binjai, yang digelar di Ruang Cakra 8 PN Tipikor Medan, Senin 20 Februari 2023. (Foto : e-news.id/RFS).




Di sisi lain, Rahimin Sembiring S.H, penasehat hukum dari terpidana mantan kepala sekolah SMAN 6 Binjai atas nama Ika Prihatin, yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 1 tahun sekaligus denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara serta uang pengganti sebanyak 684 juta rupiah lebih atau 6 bulan kurung badan, mengatakan, pihaknya menerima keputusan tersebut.

"Dari sisi klien kami tidak mengajukan upaya banding. Setelah diberi waktu satu pekan untuk pikir-pikir, kami memutuskan untuk menerima putusan yang dijatuhkan mejelis hakim kepada klien kami, dan benar karena tidak ada upaya banding dari kedua belah pihak, maka vonisnya bersifat Inkracht," tutur Rahimin Sembiring.


Senada dengan pengacara si Kepsek, Arifin Sagala S.H penasehat hukum mantan Bendahara SMAN 6 Binjai atas nama Elmi, yang juga divonis bersalah dengan masa hukuman sama dengan Ika Prihatin, pun tidak mengajukan upaya banding ke muka pengadilan dengan menerima keputusan tersebut.

"Pada intinya, kita tidak mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim. Jadi kita menerima putusan tersebut dan benar saat ini putusan vonis untuk klien kami bersifat Inkracht," ucap Arifin Sagala.


Sebelumnya, pada persidangan dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim atas perkara korupsi realisasi anggaran dana BOS Tahun 2018-2021 di  SMAN 6 Binjai, Senin 20 Februari 2023 yang lalu, terpidana Ika Prihatin (Kepsek) dan Elmi (Bendahara) dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan. 

Di sana, Hakim Ketua Nelson Panjaitan, memberikan tenggat waktu 1 pekan atau tepatnya sampai dengan Senin 27 Februari 2023, untuk melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim. Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, para pihak dalam hal ini JPU serta terpidana tidak mengambil langkah tersebut, hingga dapat diartikan putusan vonis terhadap keduanya telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht. (RFS).
Komentar Anda

Terkini