-->



Kedepankan Hati Nurani, Kejari Tangsel Hentikan Tuntutan Ibu 4 Anak dengan Restorative Juctice

Kamis, 09 Maret 2023 / 19:27
Hentikan Penuntutan : Mengedepankan hati nurani, Kejari Tangerang Selatan, hentikan penuntutan perkara pencurian atas ibu 4 anak di rumah majikannya, Rabu (08/03/2023). (Foto: Intelijen Kejari Tangsel/e-news.id).



e-news.id 

Tangsel - Tidak selamanya, perbuatan khilaf wajib diganjar dengan hukuman berupa kurungan badan di balik jeruji penjara. Upaya penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat, juga terkadang harus mengedepankan hati nurani dalam penyelesaiannya.

Dirasa, itulah dasar Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh seorang ibu beranak 4 di rumah majikannya.

Baca juga : Lantik 4 Pejabat Eselon II, Jaksa Agung : Jangan Hidup Hedonisme

Astuti Binti Suhatma (49) namanya, dia kini bisa bernapas lega, karena akhirnya ia lolos dari jerat pidana usai menggadaikan BPKB mobil yang dicuri dari rumah majikan.

Astuti diketahui sudah 10 tahun bekerja di rumah majikannya di Perumahan Regency, Melati Mas, Tangerang Selatan. Dalam kasus ini, Astuti sempat ditahan di Lapas Tangerang selama dua bulan.


Ibu empat anak asal Kemayoran, Jakarta Utara, ini bisa bebas setelah mendapat pengampunan hukum (Restorative Justice) dari korban yaitu majikannya sendiri.

Setelah tahap II pada 21 Februari 2023 kemarin, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel, "Diusahakan, dikomunikasikan ke saksi korban untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara ke persidangan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Silpia Rosalina S.H., M.H, Rabu (08/03/2023).


Karena telah dimaafkan dan diampuni perbuatan pidananya oleh saksi korban, lanjut Silpia, akhirnya Kejari Tangsel menerapkan upaya RJ terhadap Astuti.

Silpia S.H., M.H, beralasan selain telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan RJ, alasan kemanusiaan juga melandasi bebasnya Astuti dari jerat hukum berdasarkan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
Bersambung>>
[cut]
Hentikan Penuntutan : Mengedepankan hati nurani, Kejari Tangerang Selatan, hentikan penuntutan perkara pencurian atas ibu 4 anak di rumah majikannya, Rabu (08/03/2023). (Foto: Intelijen Kejari Tangsel/e-news.id).



"Dari pihak korban setuju untuk tidak dilanjutkan ke persidangan," kata Kajari Tangsel.

Kajari Tangsel Silpia, menerangkan, pelaku telah 10 tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah saksi korban.


"Karena masalah ekonomi, korban akhirnya melakukan itu (pencurian)," jelas Silpia.

Dari hasil analisa dan persyaratan penetapan RJ, maka perkara wanita paruh baya itu memenuhi persyaratan. Diantaranya, baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan pasal pidana tak lebih dari lima tahun dan telah adanya perdamaian dari kedua belah pihak.


"Masuk semua syarat-syarat itu. Kemudian saksi korban telah memaafkan perbuatan pencurian BPKB milik saksi korban karena ART ini sudah 10 tahun bekerja di rumah saksi korban, makanya sudah seperti keluarga," jelas dia.

Silpia menambahkan, pelaku Astuti nekat mencuri BPKB mobil milik majikannya untuk digadaikan ke bank, sebagai jaminan piutang yang dia lakukan.


Pinjaman uang dari bank digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya terutama dua orang anak kandung pelaku.

Ibu ini punya empat anak, yang pertama baru meninggal dunia. Kemudian yang kedua sedang sakit dan butuh biaya. Akhirnya dia nekat gadai BPKB mobil majikannya untuk ambil pinjaman Rp37 juta dan uang Rp37 juta juga sudah dilunasi oleh showroom, karena kasihan katanya," jelas Silpia. (RFS).
Komentar Anda

Terkini