-->



Kejari Binjai Terima Tahap II Kasus Tipu Gelap WNA dari Mabes Polri

Selasa, 28 Februari 2023 / 17:11
Tahap II Penipuan : Kejari Binjai menerima Tahap II perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pencurian dengan pemberatan dengan tersangka WNA asal China atas nama Lei Huibin, dari Mabes Polri, Senin (27/02/2023). (Foto: Seksi Intelijen Kejari Binjai/e-news.id).



e-news.id 

Binjai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menerima Tahap II kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pencurian dengan pemberatan, seorang pria warga negara asing (WNA) dari Mabes Polri, Selasa (28/02/2023).

Proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Pidana Umum (Pidum) Kantor Kejari Binjai Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Binjai pada Senin 27 Februari 2023.


Tahap II dilakukan atas tersangka Lei Huibin (50) warga negara China Provinsi Hunan Kota Chang Sha Distrik Wang Cheng Distrik Qiao Yi Desa Qu Li Mo He Zu No. 98 dengan nomor paspor E14695706 dan EJ2087821.

Tersangka Lei Huibin, selama di Indonesia diketahui berdomisili di Dusun V pasar VIII Desa Kwala Air Hitam Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dan menjalin kemitraan dengan pengusaha lokal.


Berdasarkan informasi yang dirangkum e-news.id dari pihak Kejari Binjai, tersangka Lei Huibin diduga melanggar Pasal 372 KUHP JO Pasal 55 KUHP dana tau Pasal 363 Ayat (1) ke-4, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/164/III/ 2022/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 01 Maret 2022 dengan pelapor atas nama Zhang Jian.

Adapun perbuatan tersangka diduga telah menjual pinang milik PT. Aroma Jaya Indonesia tanpa sepengetahuan pemilik pinang tersebut kepada saudara Subanrio alias Su dan Zakaria seberat 23 Ton, dan barang yang Lei Huibin gelapkan atau dicurinya tersebut, selanjutnya dijual oleh tersangka melalui PT. Zhongyu Hua Qiang dengan total sekitar Rp. 415.280.000,-.
Bersambung >>
[cut]
Tahap II Penipuan : Kejari Binjai menerima Tahap II perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pencurian dengan pemberatan dengan tersangka WNA asal China atas nama Lei Huibin, dari Mabes Polri, Senin (27/02/2023). (Foto: Seksi Intelijen Kejari Binjai/e-news.id).



Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, penjualan tersebut telah diterima dan dinikmati oleh dirinya, sehingga atas perbuatan Lei Huibin tersebut, PT. Aroma Jaya Indonesia, mengalami kerugian dan melaporkan perbuatan mitra usahanya itu kepada aparat kepolisian di Polda Sumut.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumut yaitu Nelson Victor S, S.H dan Randi H Tambunan, S.H, sementara JPU yang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Binjai ialah Meirita Pakpahan, S.H.


Proses Tahap II selesai pada pukul 16.10 WIB, setelah itu tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Binjai untuk dilakukan penahanan. Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan oleh JPU Kejaksaan Negeri Binjai, untuk dilanjutkan ke proses persidangan.

Seluruh prosedur Tahap II yang dilakukan atas tersangka tersebut, dibenarkan oleh Kajari Binjai Jufri Nasution, S.H.,M.H, melalui Kasi Intelijen Kejari Binjai Adre Wanda Ginting, S.H. Ketika dikonfirmasi e-news.id melalui telepon selulernya, Adre Wanda mengatakan, selanjutnya pihak Kejari Binjai akan melimpahkan berkas perkara berikut orangnya ke Pengadilan Negeri Binjai. 


"Selanjutnya, kita akan melimpahkan tersangka bersama dengan seluruh barang buktinya ke Pengadilan Negeri Kelas 1-B Binjai, untuk proses persidangannya," kata Kasi Intelijen Kejari Binjai. (RFS).
Komentar Anda

Terkini