-->



Dua Nelayan Terancam Hukuman Mati! Kata Polisi, ini yang Dilakukan mereka

Rabu, 17 Agustus 2022 / 18:39

Terancam Hukuman Mati : Dua nelayan asal Kabupaten Asahan, terancam hukuman mati, karena tertangkap tangan membawa ribuan pil ekstasi.


e-news.id

Asahan - Dua orang nelayan asal Kabupaten Labuhanbatu terancam hukuman mati. Kedua nelayan tersebut, masing-masing bernama Zulpan (52) dan Rojab (52), Rabu (17/8/2022).

Hal itu, seperti yang diungkapkan Kapolres Asahan AKBP Roman yang diwakilkan oleh Wakapolres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar saat menggelar press release di halaman Polres Asahan, Selasa 16 Agustus 2022.


Dikatakan Wakapolres Asahan, kedua nelayan itu diamankan Sat Narkoba Polres Asahan. Keduanya ditangkap karena akan menjual 8837 ekstasi yang sebelumnya mereka temukan saat melaut.

"Begitu mendapat informasi bahwa ada penjual ekstasi dalam partai besar, tim sat narkoba polres Asahan bergerak cepat mengejar informasi hingga akhirnya janjian untuk bertransaksi secara cash on delivery (COD) dengan keduanya pada tanggal 12 Agustus 2022 pukul 17:00 WIB, di pinggir Jalan Lintas Sumatera di Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu," ujar Kompol Sri Juliani.


Sebelumnya, kedua pria tersebut dipancing polisi dengan teknik undercover buy. Setelah Sat Narkoba Polres Asahan, mendapat info dari masyarakat bahwa akan ada orang yang akan menjual pil ekstasi dalam jumlah besar.
Bersambung>>
[cut]
Polres Asahan : Konferensi pers Polres Asahan, terkait dua nelayan yang tertangkap tangan membawa ribuan pil ekstasi dan terancam hukuman mati.



"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka adalah nelayan dan menemukan barang (pil ekstasi) tersebut saat menjaring ikan beberapa hari sebelumnya. Namun ini masih kita dalami," kata Juliani.

Mereka berdua juga mengaku, tergoda menjual ekstasi itu demi mendapatkan uang dalam jumlah banyak. Mereka pun sempat kebingungan untuk menjualnya hingga akhirnya kabar penjualan ribuan butir ekstasi dalam jumlah besar itu diterima oleh Personel Satuan Narkoba Polres Asahan.


"Jumlah seluruhnya ada 8.837 butir. Terdiri dari dua plastik, satu plastik jumlahnya tiga ribuan dan satu plastik lagi berisi empat ribuan butir," terangnya.

Keduanya pun menyesal dan mengakui kesalahannya. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang undang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (AZ/RFS).
Komentar Anda

Terkini