-->


Faktor Ekonomi Penyebab KDRT dan Kekerasan Seksual

Senin, 14 Februari 2022 / 14:14
Kekerasan dalam rumah tangga : Gambar ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).


e-news.id


Padang - masalah sosial kebanyakan karena faktor ekonomi, ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, papan, maupun pendidikan dapat mendorong munculnya masalah sosial di lingkungan. Faktor ekonomi penyebab munculnya masalah sosial dalam masyarakat adalah kemiskinan, pengangguran, pertumbuhan angka penduduk, dan lain sebagainya.

Kondisi ekonomi dalam rumah tangga adalah hal yang sangat perlu diperhatikan, ini terjadi karena ekonomi menjadi aspek penentu kehidupan mereka. Segala kebutuhan bisa terpenuhi karena adanya penghasilan, namun hal ini menjadi buruk ketika perekonomian dalam keluarga tidak stabil.


Dalam hal ini yang bertanggung jawab dalam masalah perekonomian ini adalah pemerintah, karena pemerintah yang berkewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan untuk menopang pertumbuhan ekonomi agar mencegah terjadinya kesenjangan sosial.

Salah satu peristiwa yang  sering terjadi akhir-akhir akibat faktor ekonomi adalah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan juga kekerasan seksual pada wanita dan anak dibawah umur. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat KDRT semakin meningkat selama pandemi COVID-19.


Diketahui sebanyak 80% perempuan dalam kelompok berpenghasilan di bawah Rp.5 juta per bulan mengatakan bahwa kekerasan yang mereka alami cenderung meningkat selama masa pandemi sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus.

Diantaranya, 8.234 kasus yang ditangani oleh lembaga layanan Komnas Perempuan, dan kasus paling menonjol adalah kasus kekerasan rumah tangga sebanyak 79% (6.480) kasus. 


Contoh dari kasus KDRT yang terjadi disepanjang tahun 2021 yaitu, yang pertama dari daerah Tangerang tanggal 6 Juni 2021, dimana suami berinisial (Y) 48 tahun melakukan penganiayaan kepada istrinya (EL) 47 tahun dengan menggunakan pisau dapur hingga luka di beberapa bagian tubuh, dimana dari pengakuan tersangka penganiayaan itu karena bertengkar masalah ekonomi dalam rumah tangganya sehingga terjadi cekcok dan penganiayaan.

Berbanding terbalik, kasus yang kedua yaitu penganiayaan istri kepada suaminya, pelaku berinisial (KR) 57 tahun melakukan tindak kekerasan yaitu membakar suaminya sendiri (S) 47 tahun. Alasan KR membakar suaminya diduga karena kesal dengan sikap suaminya faktor masalah ekonomi ditengah pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab tersangka dering bertengkar dengan suaminya.


Minimnya pendidikan dan faktor ekonomi menjadi penyebab kekerasan seksual terhadap anak, miris sekali dari tahun ke tahun kasus pelecehan seksual semakin meningkat. Bahkan yang lebih memperhatikan lantaran tindakan pelecehan seksual dilakukan oleh orang-orang terdekat, baik dari dalam keluarga maupun di lingkungan sekitar tempat tinggal.
Bersambung>>
[cut]
Kekerasan dalam rumah tangga : Gambar ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).



Komnas Perempuan menerima 4.500 aduan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari-Oktober 2021. Angka itu naik dua kali lipat dibanding tahun 2020. Salah satu penyebabnya yaitu ruang privat bagi orang tua sangat terbatas sehingga seorang anak bisa mencontoh apa yang dilakukan orangtuanya karena mereka tidur dalam satu ruangan bersama-sama.

Contoh kasus kekerasan seksual yaitu di Jakarta Timur pada tahun 2015 tercatat tindak kekerasan oleh ayah tiri nya, dimana  ZC (9) yang menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya AD (29) enggan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Alasannya, IA masih mempunyai tanggungan seorang anak yang masih balita dari hasil pernikahannya dengan AD.


"Mungkin karena faktor ekonomi, padahal akibat kejadian ini dia (IA) sudah ditalak sama suaminya ini. Awalnya si Ibu ini tidak mau melapor ke polisi, karena si ibu punya satu orang anak yang usianya masih tiga tahu atas pernikahannya itu. Tapi setelah didesak, akhirnya dia mau melapor perbuatan pemerkosaan ini," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait usai menerima laporan di Komnas PA, Jakarta Timur, Senin (4/2).

Untuk tahun sekarang ini  diketahui, selama Februari 2021, terjadi sejumlah aksi kejahatan yang menimpa perempuan berstatus pelajar. Bahkan ada satu aksi kejahatan yang menimpa anak dibawah umur. Kasus-kasus tersebut berujung pada kematian. Adapun kasus-kasus tersebut antara lain pembunuhan sadis di Garut, pemerkosaan bocah di Cirebon, pembunuhan serta pemerkosaan di Karawang, dan terakhir pembunuhan siswi SMA di Kabupaten Bogor.


Menurut saya untuk menanggulangi masalah ini adalah pemerintah harus menyediakan layanan pemberdayaan pada perempuan karena ekonomi merupakan salah satu cara untuk menekan kekerasan seksual dimana keadaan ekonomi yang menjadi pemicunya. Perempuan yang tidak memiliki pekerjaan dan kehidupan ekonomi yang tidak stabil akan menjadi sasaran tindak perlakuan kekerasan di dalam rumah tangga.

Saat  keadaan ekonomi buruk perempuan dan anak rentan mengalami perdagangan orang, perkawinan anak, dan mempekerjakan anak.Sasaran utama tindak kekerasan seksual biasanya dari kaum ekonomi menengah kebawah, dimana korban tidak memiliki kekuasaan dan menjadi lemah dalam pembelaan.


Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah kekerasan seksual yaitu dengan dilakukannya  pendidikan seksual pada anak sejak dini, serta memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui hukuman apa yang akan diberikan ketika mereka melakukan tindak kekerasan seksual tersebut, karena hukumannya sangat berat hal itu bisa membuat masyarakat takut akan hal itu. (Fadliah/RFS).

Catatan Redaksi : Artikel di atas adalah opini, Fadhilah Darmayani mahasiswa UINIB Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Jurusan Ekonomi Syariah. Penulisan opini tersebut tidak mengalami perubahan pada isinya, melainkan perbaikkan pada beberapa ejaan oleh editor e-news.id.
Komentar Anda

Terkini