-->


Bermodal Obeng dan Tang Pria ini Sikat Sepeda Motor Warga, Polisi tak Tinggal Diam

Kamis, 11 November 2021 / 11:22

Tersangka dan barang bukti : Tersangka SG beserta barang bukti obeng dan tang, yang digunakan untuk menyikat sepeda motor milik warga.


e-news.id


Binjai - Bermodalkan alat-alat pertukangan berupa obeng dan tang, seorang pria asal Kabupaten Langkat, berhasil menyikat satu unit sepeda motor milik warga, Kamis (11/11/2021).

Pria itu, diketahui berinisial SG (39) warga Desa Padang Cermin Pasar 2, Kecamatan Selesai, Langkat. Ia berhasil menggasak sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 2789 RAO.


Korbannya, Elisabeth Saragih (38) warga Jalan Sei Batang Hari Lingkungan V, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai. Sepeda motor korban, disikat oleh tersangka SG, dari dalam rumah ketika ia nya sedang terlelap tidur.

Berdasarkan informasi yang dirangkum e-news.id dari pihak kepolisian Polres Binjai, kejadian itu bermula ketika korban tengah tertidur pulas. Saat itu, sepeda motor tersebut diparkir di ruang tamu rumah Elisabeth Saragih.


Pagi harinya, korban pun bingung melihat sepeda motor yang ia cicil bertahun-tahun, lenyap dari ruang tamu rumahnya. Lantas, Elisabeth Saragih mengadukan kejadian itu kepada tetangganya dan mendapat masukkan untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Elisabeth Saragih mendatangi Mapolsek Binjai Selatan, untuk membuat pengaduan atas tindakan kriminal yang terjadi di dalam rumahnya. Laporan itu tertuang dalam tanda bukti lapor bernomor LP/102 /XI /2021/SPKT -A- SB, tertanggal 10 November 2021.
Bersambung>>
[cut]
Sepeda motor curian : Barang bukti sepeda motor yang disikat alias dicuri oleh tersangka SG dari rumah korban Elisabeth Saragih.



Dalam aduannya tersebut, korban menceritakan bahwa rumah yang ia tempati telah dibongkar maling, dan satu unit kenderaan pribadi miliknya turut digondol pergi.

Tak tinggal diam, menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan perburuan terhadap sang maling yang dinilai cukup handal dalam beraksi. Karena, si maling berhasil menyikat harta benda Elisabeth Saragih, tanpa membangunkan siempunya rumah.


Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak tersangka SG beraksi, polisi berhasil mengendus keberadaannya. Ia diketahui tengah berada di wilayah Tanjung Pamah, Langkat. Petugas pun bergerak cepat guna mengejarnya dan berhasil menyikatnya tanpa perlawanan berarti.

Saat diamankan petugas kepolisian, tersangka SG, tengah mengendarai sepeda motor yang disikatnya malam tadi. Lanjut, sepeda motor dengan nomor rangka MH1JFB121EK227945 serta plat mesin seri JFB1E2180500, turut dibawa ke kantor polisi.


Selain sepeda motor yang ia sikat dari rumah Elisabeth Saragih, dari tangan tersangka SG, juga ditemukan alat-alat pertukangan seperti obeng dan tang. Ketika diinterogasi polisi, ia mengaku benda tersebut digunakan untuk mencongkel rumah dan kendaraan milik korban.

Masih dari rilis informasi pihak kepolisian Polres Binjai, tersangka SG telah mendekam di balik jeruji Mapolsek Binjai Selatan, ia terancam kurungan penjara selama 5 tahun penjara, karena disangka melanggar Pasal 363 dan 365 KUHPidana. (RFS).
Komentar Anda

Terkini