-->


Sah... Pemkab Tetapkan Perbub Nomor 4 Tahun 2021, ini Penjelasan Kadis Kominfo Langkat

Senin, 01 Maret 2021 / 13:35
Beri penjelasan : Kadis Kominfo Langkat H. Syahmadi, ketika memberikan penjelasan terkait Perbub tentang Covid-19, yang baru.


e-news.id

Langkat - Sah dan mulai berlaku sejak 17 Februari 2021 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Langkat, telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 4 Tahun 2021, atas perubahan Perbub Nomor 39 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Langkah pemberlakuan aturan baru terkait pencegahan serta penanganan pandemi Covid-19, diambil Pemkab Langkat, guna memaksimalkan upaya pengendalian dan pemutusan penyebaran virus tersebut, di tengah masyarakat.

Berkaitan dengan hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Langkat H. Syahmadi, pun memberikan penjelasan secara detail tentang perubahan perarturan tersebut. Di temui awak media di ruangan kerjanya, ia menjelaskan, pembaharuan Perbub adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat.

Berikut penjelasan Kadis Kominfo Langkat, H. Syahmadi, dalam setiap butir-butir ayat maupun pasal yang sebelumnya telah ditetapkan. Wawancara dilakukan awak media, dan dirilis ke e-news.id pada Senin 1 Maret 2021 di Kantor Kominfo Kabupaten Langkat.

"Perubahan pada Pasal I ketentuan Pasal 5 diubah, diantara ayat (I) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat,  yaitu ayat (la), sehingga berbunyi sebagai berikut. Pasal 5 (I) setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara kegiatan, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum di wilayah daerah,  wajib melakukan dan mematuhi Prokes bagi masyarakat, dan memfasilitasi pelaksanaan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 di lingkungannya.


Tambahannya, ayat (la) Penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi,  kegiatan hajatan, pernikahan, khitanan, acara adat, syukuran,  penyelenggaraan pengurusan jenazah, ulang tahun, seminar, pertemuan atau kegiatan sejenisnya.

Kemudian, sambung Kadis Kominfo,  pada ayat (2) tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l), terang Kadis Kominfo, meliputi a. perkantoran, tempat kerja, usaha, dan industry, b.sekolah, institusi pendidikan lainnya, c.tempat ibadah,  d.stasiun, terminal, pelabuhan,  e.transportasi umum, f.kendaraan pribadi, g.toko, pasar modern, dan pasar tradisional,  h.apotek dan toko obat,  i.warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran,  j.pedagang kaki limadan lapak jajanan,  k.perhotelan dan penginapan lain yang sejenis,  l.tempat pariwisata, m.tempat hiburan, karaoke, diskotik,  n.fasilitas pelayanan kesehatan. o.area publik atau tempat, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, p.gedung,  ruangan tempat pelaksanaan kegiatan sejenisnya.

Sementara, sebut Kadis Kominfo, pada ayat (3) Prokes bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (I) adalah.

a.memastikan karyawan, pengunjung tempat dan fasilitas umum telah melakukan dan mematuhi Prokes, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

b.sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian covid 19.


c.penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

d.upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungannya.

e.upaya pengaturan jaga jarak.

f.pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.

g.penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya pengendalian covid 19.

h.fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran pengendalian covid 19.


i.pembatasan waktu kegiatan, pelaksanaan dilakukan dalam waktu yang singkat yaitu hingga pukul 18.00 wib,  sedangkan dan jumlah kapasitas peserta, tamu, pengunjung, pekerja sebesar 50 % dari kapasitas gedung, ruangan, tempat pelaksanaan kegiatan sejenisnya.

Selanjutnya, Kadis Kominfo memaparkan,  pada ayat (4) upaya penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d,  dilakukan dengan menyediakan petugas dan alat pengukur suhu badan (thermogun) pada pintu masuk tempat dan fasilitas umum.

Sedangkan pada ayat (5), setiap pimpinan, pemilik usaha atau pelaku usaha, pengelola, penyelenggara kegiatan, wajib memiliki rekomendasi izin penyelenggaraan kegiatan dengan Protkes, yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat,  setelah melaporkan ke petugas kesehatan dan keamanan yang bertanggung jawab di wilayah kerjanya serta mendokumentasikannya secara tertulis.

Terakhir, pada pasal 11, dinyatakan Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perbup ini,  dengan penempatannya daÅ‚am Berita Daerah Kabupaten Langkat," ungkapnya dalam rilis yang diterima e-news.id. (Ril/RFS)
Komentar Anda

Terkini