-->



Kejatisu Gelar Luhkum JMS, Kasi Penkum : Hindari Perbuatan Melawan Hukum

Rabu, 03 Maret 2021 / 21:32
Penyuluhan hukum : Mewakili Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Kasi Penkum Sumanggar Siagian, membuka penyuluhan hukum program JMS di SMA Negeri 1 Medan.




Medan - Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JSM), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggelar penyuluhan hukum (Luhkum) di hadapan kalangan pelajar di SMA Negeri 1 Medan Jalan T Cik Ditiro, Medan, Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 10:00 WIB.

Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu, turut hadir Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Sumanggar Siagian. Dalam acara bertema "Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman", tampil sebagai pemateri Juliana PC Sinaga dan moderator Ghufran.

Dalam sambutannya, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, menyampaikan,  program Jaksa Masuk Sekolah sudah menjadi agenda tetap Kejaksaan RI untuk memberikan edukasi dan pemahaman terkait peraturan ketentuan UU serta implementasi kepada siswa.


"Kami dari Penerangan Hukum Kejati Sumut pada Program JMS kali ini memberikan materi Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta contoh-contoh permasalahan hukum terkait ITE dalam bentuk video. Semoga materi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan menjadi bekal bagi peserta didik," kata Sumanggar Siagian.

[cut]
Penyuluhan hukum : Pemateri saat menyampaikan materi penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah.



Sementara Kepala Sekolah SMA N 1 Medan Drs. Suhairi, M.Pd menyampaikan bahwa peserta yang mengikuti penyuluhan hukum ini adalah pengurus OSIS dan beberapa siswa dari kelas 12 yang jumlahnya 20 orang. 

"Kami merasa sangat gembira bisa mendapat kepercayaan dari Kejati Sumut untuk mewujudkan program Jaksa Masuk Sekolah. Kami berharap, dengan adanya penyuluhan hukum ini peserta didik kita bisa menambah pengetahuannya terkait masalah hukum, terutama terkait UU ITE," katanya.


Pemateri Juliana PC Sinaga menyampaikan paparannya terkait Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelum penyampaian materi, video terkait permasalahan berita hoax dan penyebaran informasi.

[cut]
Berikan bantuan : Kasi Penkum Sumanggar Siagian, menyerahkan bantuan dari Kejatisu kepada pihak sekolah SMAN 1 Medan.



Di akhir pertemuan, Sumanggar Siagian mengajak peserta didik untuk taat hukum dan aturan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia juga berharap, setiap materi yang dipaparkan dalam acara tersebut, dapat menjadi motivasi bagi peserta didik yang mengikuti penyuluhan hukum.


Dipenghujung acara, Kejatisu melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian, juga menyerahkan bantuan masker serta hand sanitizer, kepada Kepala Sekolah SMA N 1 Medan Suhairi, M.Pd, semetara di pihak sekolah memberikan cenderamata kepada Kejati Sumut yang diterima langsung oleh Sumanggar Siagian, acara ditutuo dengan sesi foto bersama. (RFS).
Komentar Anda

Terkini