-->



Setan Apa Yang Merasukimu? Gegara Curanmor Kakek 76 Tahun 'Digaruk' Polisi

Senin, 13 Januari 2020 / 19:02
Pelaku curanmor  bersama barang bukti hasil curiannya diamankan petugas ke Mapolsek Binjai Kota


e-news.id

Binjai - Setan apa yang merasukimu, petikan lagu yang tengah hits dikalangan anak muda saat ini, sepertinya cocok dipertanyakan kepada kakek tua berinisial NS alias Man (76) warga Jalan Umar Said Lingkungan I, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Binjai, Senin (13/1/2020).

Pasalnya, pria yang sudah tergolong udzur itu, terpaksa diamankan atau dengan kata lain 'digaruk' pihak kepolisian, akibat ulah dan kelakuannya yang diduga kuat melakukan tindakan pencurian satu unit sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan tepatnya di depan Mapolsek Binjai Kota Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Binjai, pada Minggu 12 Januari 2020 sekitar pukul 13:00 WIB kemarin.

Pria yang diketahui punya belasan cucu tersebut, diduga kuat telah menyikat sepeda motor Honda Beat warna biru hitam BK 3952 RAL, milik korbannya atas nama Andi Maulana Sitepu, sesuai dengan Laporan Kepolisian bernomor, Nomor : LP/ 02 / I / 2020 / SPKT "A" Binjai Kota.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Binjai Kota, Kompol Aris Fianto SH, langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota Iptu Ngasup Tarigan bersama Panit Reskrim Iptu Junaidi SH, langsung melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut dimulai dari memeriksa CCTV yang terpasang disekitar lokasi kejadian.

Dari pantauan CCTV yang terpasang di depan Mapolsek Binjai Kota, terlihat jelas sang kakek secara bertahap menggeser sepeda motor yang hendak dilarikannya, lalu, membawa kabur harta benda milik korbannya yang ketika itu tengah asik menonton kontes balap atau Road Race memperebutkan Piala Ketua DPRD Kota Binjai.

Ketika diperiksa oleh petugas usai diamankan, sang kakek sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, namun saat rekaman CCTV yang di periksa pihak kepolisian diperlihatkan kepadanya, pria tua itu tidak dapat berkutik lagi, ia pun mengakui segala tindak tanduk yang dilakukannya tepat di depan kantor para penegak hukum tersebut.

Kapolsek Binjai Kota Kompol Aris Fianto SH, saat menanyai sang kakek pelaku curanmor


Saat diwawancarai, kepada awak media ini, SN alias Man mengaku khilaf dan tidak merencanakan aksi pencurian itu, walau sebelumnya, ia sempat diperingatkan oleh sang istri yang ketika itu ikut berjaga sebagai juru parkir pada even balapan tersebut.

"Saya tidak ada rencana untuk mencuri, tapi karena kunci sepeda motor itu lengket, saya khilaf dan saya ambil jadinya, padahal sebelum istri saya juga sudah melarang dia bilang jangan pak, itu bahaya, nanti dipenjara," cetus NS alias Man.

Kapolsek Binjai Kota, Kompol Aris Fianto SH, ketika diwawancarai langsung diruangnya mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kita, kepada pelaku kita akan jerat pasal 362 tentang pencurian dan ancamannya adalah 5 tahun penjara," kata Aris Fianto.

Selain itu, Aris juga berpesan kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Binjai, agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya, supaya tidak menjadi korban tindak kejahatan.

"Kepada masyarakat juga saya himbau, agar berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan pribadinya, kalau bisa gunakan kunci ganda, karena kejahatan terjadi bukan hanya ada niat dari pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan," himbaunya. (RFS).

Komentar Anda

Terkini