-->


Tersangka Dugaan Korupsi Pulangkan Kerugian Negara, ini Kata Kasi Pidsus Kejari Binjai

Selasa, 27 November 2018 / 22:12
Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting, saat menunjukkan sejumlah uang yang dikembalikan oleh salah satu tersangka dugaan korupsi 


e-news.id

Binjai - Terkait dengan pemulangan uang kerugian negara dari tersangka dugaan korupsi dana PT. Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) Cabang Pematangsiantar, bernama Muhaimin Adamy alias MA, sebesar Rp. 62 juta lebih dan tersangka Dodi Asmara alias DA dengan total uang sekitar Rp. 250 juta, Kasi Pidsus Kejari Binjai Asepte Gaulle Ginting, angkat bicara, Selasa (26/11).

Didampingi Kasi Intel Kejari Binjai, Erwin Nasution, Asep mengatakan, apa yang dilakukan oleh pihak tersangka tidak akan menghentikan perkara dugaan korupsi yang tengah berjalan saat ini, dan hal itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh pihak tersangka saat ini pada kedua kasus tersebut, tidak akan menghentikan proses pidananya, kita tetap akan lanjutkan perkaranya," ujarnya.

Asep menegaskan bahwa pihaknya akan tetap bekerja secara profesional dalam setiap penanganan perkara, terlebih perkara yang saat ini tengah berjalan. Dimana setiap perkaranya tetap menjadi sorotan masyarakat khususnya Kota Binjai.

"Kita tetap profesional, meski ada pemulangan uang kerugian negara oleh tersangka, tentunya perkara akan tetap lanjut dan pastinya kita tetap profesional dalam penanganan kedua perkara tersebut," tegasnya.

Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting dan Kasi Intel Kejari Binjai Erwin Nasution, saat memaparkan dua perkara dugaan korupsi yang ada di Kota Binjai. 


Sebelumnya, Tersangka MA didampingi kuasa hukumnya, mendatangi kantor Koprs Adhyaksa, guna menitipkan uang pengembalian kerugian negara, kepada pihak kejaksaan dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai, Asep Gaulle Ginting.

"Tadi tersangka MA datang ke kantor Kejaksaan Negeri Binjai, dan menitipkan uang untuk pengembalian kerugian negara atas perkara dugaan penyelewengan kerugian uang negara melalui dana PT. Taspen," beber Asep.

Selain itu, beberapa waktu lalu tersangka Dodi Asmara alias DS, juga menitipkan uang untuk pengembalian kerugian negara, atas perkara dugaan korupsi alat peraga sekolah dasar se-Kota Binjai, dengan sumber dana DAK Tahun 2011 yang lalu.

Sebelumnya, Kejari Binjai telah menetapkan dua orang tersangka atas perkara PT. Taspen yaitu Demsiria Simbolon alias DS, dan sebelas orang tersangka untuk perkara alat peraga DAK Tahun 2011. (RFS).
Komentar Anda

Terkini