-->



Satres Narkoba Polres Langkat, Gagalkan Penyelundupan 240 Kg Ganja kering Asal Aceh

Selasa, 31 Oktober 2017 / 11:54
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin SIK M.Si di dampingi Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, saat memaparkan hasil tangkapan 240 Kg ganja asal Aceh 



e-newsbinjai.com

Binjai - Satres Narkoba Polres Langkat, berhasil menangkap dan mengamankan seorang pelaku kurir narkotika antar provinsi beserta barang bukti ganja kering asal aceh seberat 240 Kg, yang terbungkus rapi di dalam 12 kotak bertuliskan Xionyou, di depan Pos Polisi Sei Karang tepatnya di Dusun V Sidomulyo, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Langkat, Senin (30/10) sekitar pukul 17:00 WIB.

Pelaku kurir narkotika jenis ganja kering siap edar asal aceh dengan tujuan akhir Provinsi Lampung itu, diketahui bernama Zul Islam (34) warga Blok Waringin Kemlakagede, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Informasi yang berhasil dihimpun e-newsbinjai.com terkait penangkapan pelaku kurir ganja tersebut, berawal dari adanya informasi masyarakat mengatakan bahwa, di jalan yang dimaksud akan melintas 1 unit mobil pribadi, yang didalamnya tengah mengangkut barang haram narkotika jenis ganja.

Mendapat informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Langkat langsung berkoordinasi dengan petugas lalu lintas yang tengah berjaga di pos lalu lintas Sei Karang untuk melakukan penghadangan terhadap mobil yang dimaksud, dan ketika petugas tengah melakukan pengintaian, melintas 1 unit mobil merek Nissan Evalia A 1810 J yang dinilai mencurigakan.

Namun disaat petugas mencoba untuk menghentikannya, pengemudi mobil tersebut malah memutar arah untuk menghindari petugas, dan tidak ingin buruannya terlepas, petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap mobil itu hingga akhirnya petugas berhasil menangkap serta mengamankan barang bukti yang ada.

240 Kg ganja kering asal aceh hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Langkat 


Selanjutnya, pelaku kurir bernama Zul Islam beserta seluruh barang bukti yang ada, langsung dibawa oleh petugas ke Mapolres Langkat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin SIK M.Si melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan ketika dikonfirmasi e-newsbinjai.com terkait penangkapan pelaku kurir beserta barang bukti ganja mengatakan, bahwa benar pihaknya telah mengamankan seorang pelaku narkotika beserta barang buktinya.

"Benar, kita telah berhasil mengamankan 1 orang yang kita duga sebagai pelaku kurir narkotika jenis daun ganja antar provinsi, dengan barang bukti ganja seberat 240 Kg, yang dikemas secara rapi kedalam 12 kotak bertuliskan Xinyou," ujar Arnold.

Saat ditanya dari siapa dan kepada siapa barang haram ganja tersebut akan diberikan kepada si pelaku kurir, AKP Arnold Hasibuan menambahkan, bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Kita masih mendalami, namun menurut keterangan sementara dari pelaku, dirinya tidak mengetahui siapa yang menyuruhnya, dan hanya akan mendapat telepon dari seseorang apabila ganja tersebut telah sampai di Lampung," tambahnya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini