-->



Polsek Binjai Utara, Sekaligus Angkut Pengedar Dan Pemakai Narkoba.

Jumat, 28 Juli 2017 / 09:41
Kedua tersangka, pengedar dan pengguna narkoba yang diamakan petugas Polsek Binjai Utara 




e-newsbinjai.com


Binjai - Petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Binjai Utara, menangkap 2 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar serta pengguna narkoba jenis sabu, di dua tempat berbeda di Jalan M.T Haryono, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara dan di Jalan Gaharu, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, Rabu (26/7) sekitar pukul 22:00 WIB kemarin.

Kedua tersangka pengedar dan pengguna narkoba tersebut adalah Tomi Suhariawan (20) warga Jalan Gaharu Lingkungan V, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Binjai dan Irvan Surya Syah (38) warga Jalan M.T Haryono Pasar V, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Binjai.

Informasi yang berhasil dihimpun e-newsbinjai.com tentang penangkapan kedua pengedar dan pengguna narkoba ini, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di seputaran Jalan M.T Haryono terdapat seorang pria yang tengah menguasai atau memiliki barang haram narkoba jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut petugas dari Unit Reskrim Polsek Binjai Utara pun langsung melakukan pengintaian terhadap seorang pria yang dimaksud, dan benar saja, ketika petugas sampai ke tempat yang dimaksud, petugas menemukan seorang pria yang dinilai mencurigakan, dan langsung melakukan penggeledahan terhadap dirinya.

Barang bukti yang diamanakan dari tangan kedua pelaku


Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga sabu dari tubuh pria yang mengaku bernama Surya itu, selanjutnya petugas memeriksa kediaman tersangka Surya dan menemukan barang bukti lain yaitu satu buah alat hisap sabu (bong-red) juga satu unit handphone merek Nokia.

Tidak sampai disitu saja, petugas yang melakukan penangkapan serta pemeriksaan terhadap Surya, selanjutnya melakukan pengembangan, tentang dari mana sabu tersebut didapatkan nya, dan dari tersangka Surya, petugas mendapatkan 1 nama lain yaitu Tomi, setelah mendapat keterangan tersebut, petugas memerintahkan Surya untuk memesan sabu kepada Tomi, dan Tomi pun menyanggupi pesanan Surya.

Setelah tersangka Tomi terpancing untuk melakukan transaksi dengan Surya, petugas pun langsung menangkap tersangka Tomi beserta barang bukti 1 paket sabu dan selanjutnya petugas menggiring Tomi ke kediaman nya guna mencari barang bukti lain, di situ petugas menemukan barang bukti lain berupa 1 buah bong, dan 1 unit handphone merek Samsung.

Kapolsek Binjai Utara Kompol Saiful Bahri ketika dikonfirmasi langsung e-newsbinjai.com mengatakan.

"Benar, anggota kita telah mengamankan 2 orang tersangka pengedar dan pengguna narkoba, untuk tersangka Irfan Suria kita akan jerat dengan pasal 112 subs 127 UU RI no 35 thn 2009 dan untuk tersangka Tomi kita akan jerat dengan pasal 114 subs 112" Ujar Bahri. (RFS).


Komentar Anda

Terkini