e-news.id
Langkat - Beredar kabar bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, secara resmi menonaktifkan atau dengan kata lain membubarkan seluruh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) jenjang pendidikan tingkat SD dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk SMP untuk selamaya, Senin (06/04/2026).
Kabar itu diperkuat dengan adanya sepucuk surat dengan nomor : 400.3.5-15/DISDIK/2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Ilhamsyah Bangun S.T, M.M, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, tertanggal 2 April 2026, kemarin.
Dipetik dalam keterangan di surat tersebut, keputusan pembubaran KKKS dan MKKS di seluruh satuan kerja tingkat SD dan SMP, berdasarkan hasil evaluasi serta kajian mendalam dari pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Langkat.
"Berdasarkan evaluasi dan kajian Dinas Pendidikan serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Sekolah pada satuan Pendidikan. maka bersama ini disampaikan kepada seluruh Kepala Sekolah untuk menjadi perhatian dan ditindak lanjuti terkait keberadaan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) untuk jenjang SD dan Kepala Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk jenjang SMP untuk sementara dinonaktifkan", hasil petikan surat Disdik Pemkab Langkat.
Belum diketahui pasti apa dan bagaimana hasil evaluasi serta kajian pihak Disdik Pemkab Langkat, hingga keputusan pembubaran KKKS dan MKKS dilakukan. Namun yang pasti, penonaktifan tersebut diketahui sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Informasi di atas dibenarkan oleh pihak terkait. Sekretaris Disdik Pemkab Langkat, Robert Hendra Ginting, ketika dikonfirmasi via pesan aplikasi WhatsApp, menjawab, penonaktifan tersebut belaku selamanya, "Sampai seterusnya", jawabnya.
Sebagaimana diketahui, keberadaa KKKS dan MKKS berjalan sebagai wadah pembinaan profesional bagi kepala sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui pengembangan kompetensi manajerial, kewirausahaan, dan supervisi. (RFS).
