e-news.id
Langkat - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, menyatakan keprihatinannya terhadap masih tingginya angka perceraian di Kabupaten Langkat. Pemkab Langkat berkomitmen memperkuat ketahanan keluarga sekaligus memastikan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan serta anak pasca perceraian.
Hal itu disampaikan Tiorita saat menerima audiensi
Pengadilan Agama Stabat yang dipimpin Ketua Pengadilan Agama Stabat, Dr.
Fauzati, S.Ag., M.Ag., di Ruang VIP (Lounge) Kantor Bupati Langkat,
Senin (7/9/2026).
Audiensi tersebut membahas pelayanan peradilan agama,
perkembangan perkara perceraian, pemenuhan hak perempuan dan anak pasca
perceraian, serta pengembangan layanan peradilan berbasis digital.
Ketua Pengadilan Agama Stabat memaparkan, sepanjang 2025
tercatat sekitar 2.500 perkara perceraian, sementara hingga Agustus 2026 telah
mencapai sekitar 2.200 perkara. Sekitar 85 persen di antaranya merupakan cerai
gugat yang diajukan pihak istri.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Stabat, faktor dominan
yang memicu perceraian antara lain judi online (judol), penyalahgunaan narkoba,
serta kurangnya pemberian nafkah dan tanggung jawab terhadap keluarga.
Menanggapi kondisi tersebut, Tiorita menegaskan bahwa
persoalan perceraian harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya tidak
hanya dirasakan pasangan suami istri, tetapi juga perempuan dan anak.
“Kami berharap angka perceraian di Kabupaten Langkat dapat
terus ditekan. Keluarga merupakan fondasi utama pembangunan masyarakat. Oleh
karena itu, perlu adanya peran bersama antara pemerintah, tokoh agama, tokoh
masyarakat, dan seluruh pihak untuk memperkuat ketahanan keluarga serta menjaga
keharmonisan rumah tangga,” ungkap Tiorita.
Dalam audiensi tersebut, Pengadilan Agama Stabat juga
menyampaikan rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pemenuhan
Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Kabupaten Langkat. Kerja sama ini
diharapkan memperkuat sinergi kedua pihak dalam memberikan perlindungan dan
kepastian hak bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian.
Tiorita menyambut baik rencana tersebut. Ia mengatakan
dokumen MoU akan dipelajari lebih lanjut secara teknis oleh perangkat daerah
terkait agar implementasinya efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Langkat mendukung
setiap upaya yang bertujuan melindungi hak perempuan dan anak pasca
perceraian,” katanya.
Selain itu, Pengadilan Agama Stabat memaparkan inovasi
layanan digital melalui e-Court dan pengembangan Desa Elektronik. Sosialisasi
akan dilakukan ke desa-desa agar masyarakat dapat mendaftarkan perkara secara
elektronik. Ke depan, apabila sarana dan prasarana memadai, persidangan juga
dapat diikuti secara virtual tanpa harus datang langsung ke pengadilan.
Tiorita mengapresiasi kunjungan dan berbagai inovasi yang
disampaikan Pengadilan Agama Stabat. Ia menegaskan Pemkab Langkat siap
memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk membantu perempuan dan anak terdampak
perceraian sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan.
Turut hadir Sekdakab Langkat H. Amril, Staf Ahli Bupati
Bidang SDM, Sosial dan Kemasyarakatan Syahrizal, Kepala BPKAD Iskandarsyah,
Kepala Bappeda Rina, Kepala Dinas Kominfo Wahyudiharto, serta Kabag Kesra
Setdakab Langkat Suhaimi.
Melalui audiensi tersebut, sinergi Pemkab Langkat dan Pengadilan Agama Stabat diharapkan semakin kuat dalam memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan pelayanan peradilan, serta memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Langkat.(Ril/Red).
