e-news.id
Medan - Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH terus menunjukkan komitmennya dalam menggali potensi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu langkah strategis yang kini didorong adalah percepatan pengelolaan sumur minyak tua masyarakat secara legal dan profesional untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja, serta berkontribusi terhadap target swasembada energi nasional.
Komitmen tersebut diperkuat melalui pertemuan yang digelar
bersama Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dan Satuan Kerja
Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagut
di Aula T. Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Kamis (4/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Syah Afandin menyampaikan berbagai
potensi yang dimiliki Kabupaten Langkat terkait pengelolaan sumur minyak
masyarakat. Saat ini, tercatat sebanyak 607 sumur minyak masyarakat di
Kabupaten Langkat telah terverifikasi dan memiliki potensi besar untuk
mendukung peningkatan produksi energi nasional sekaligus menggerakkan roda
perekonomian daerah.
Menurut Syah Afandin, pengelolaan sumur tua yang selama ini
masih terkendala aspek administrasi perlu segera dipercepat agar manfaatnya
dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat dan pemerintah daerah.
“Terima kasih Pak Gubernur telah mendukung penuh Kabupaten
Langkat. Ini sangat penting bagi kami, terutama dalam menciptakan lapangan
pekerjaan, peningkatan PAD, dan berbagai manfaat ekonomi lainnya bagi
masyarakat,” ujar Syah Afandin.
Bupati Langkat menegaskan, legalisasi dan penataan
pengelolaan sumur minyak masyarakat merupakan peluang besar bagi daerah untuk
menciptakan aktivitas ekonomi yang lebih produktif dan berkelanjutan. Selain
meningkatkan pendapatan daerah, keberadaan sumur tua yang dikelola sesuai
regulasi juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang
selama ini menggantungkan penghidupan dari sektor tersebut.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif
Nasution menyatakan bahwa penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam menata
pengelolaan sumur minyak rakyat secara profesional.
Menurut Bobby, kebijakan tersebut merupakan bagian dari
upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan cita-cita Presiden Republik Indonesia
untuk mencapai swasembada energi nasional dengan target produksi minyak sebesar
610 ribu barel per hari.
“Ini satu hal yang kami ketahui, tujuannya mencapai
cita-cita Pak Presiden mencapai swasembada energi untuk memenuhi target 610
ribu barel per hari, salah satunya dengan melibatkan masyarakat daerah,” kata
Bobby.
Ia menjelaskan bahwa selama ini keberadaan sumur minyak
masyarakat sering dipandang sebagai aktivitas yang merugikan negara karena
belum memiliki payung hukum yang jelas. Namun kini, melalui Permen ESDM Nomor
14 Tahun 2025, aktivitas tersebut telah memperoleh dasar hukum yang kuat
sehingga dapat dikelola secara lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat
ekonomi bagi masyarakat maupun negara.
“Kita pemerintah daerah melalui BUMD diminta mengakomodir
hasil sumur masyarakat. Oleh karena itu, percepatan cita-cita Pak Presiden
harus kita wujudkan segera,” ujarnya.
Bobby juga menegaskan kesiapan Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara untuk mendukung penuh percepatan legalisasi dan pengelolaan sumur minyak
masyarakat melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, BUMD, SKK Migas, serta
seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Kami dari Pemprov Sumut bersemangat untuk terus bersinergi.
Kami dari Pemda tentu akan mendukung dan ingin menjadi bagian dari pencapaian
tersebut. Oleh karena itu, apa pun hal dan persoalan di Sumut, mari kita
sama-sama berkolaborasi mempercepat penyelesaian persoalan di lapangan,” tegas
Bobby.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan SKK Migas
Sumbagut Sebastian Julius mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin antara
SKK Migas, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan pemerintah daerah dalam
mendukung implementasi kebijakan pengelolaan sumur minyak masyarakat.
“Alhamdulillah kerja sama cukup baik, ini yang kami harapkan
untuk dipertahankan dan ditingkatkan,” kata Sebastian.
Melalui dukungan penuh Gubernur Sumatera Utara Bobby
Nasution dan sinergi bersama SKK Migas, langkah yang diinisiasi Bupati Langkat
H. Syah Afandin, SH diharapkan mampu mempercepat legalisasi serta pengelolaan
607 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat. Selain menjadi sumber
peningkatan PAD dan pembuka lapangan kerja baru, potensi tersebut juga
diharapkan mampu menjadikan Langkat sebagai salah satu daerah yang
berkontribusi nyata dalam mewujudkan swasembada energi nasional.(Ril/Red).
