e-news.id
Langkat - Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril, S.Sos, M.AP memimpin Rapat Koordinasi Finalisasi Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) di wilayah Kabupaten Langkat. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Kamis (22/1/2026).
Rakor ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut penanganan
bencana hidrometeorologi yang terjadi pada November hingga Desember 2025,
dengan fokus pada pendataan kerusakan, kerugian, serta kebutuhan pasca bencana
yang akan diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan selanjutnya
ke pemerintah pusat.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Langkat H. M. Ansyari
menjelaskan bahwa data kerusakan, kerugian, dan kebutuhan yang disusun dalam
dokumen R3P merupakan hasil penghimpunan dari seluruh perangkat daerah. Data
tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
pada 26 Januari 2026.
Menurutnya, usulan dalam dokumen R3P mencakup berbagai
sektor dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing, baik
kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah Kabupaten
Langkat.
Dalam arahannya, Sekda Langkat Amril, S.Sos, M.AP
menyampaikan salam hormat dari Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH yang
berkeinginan hadir langsung, namun berhalangan karena telah terjadwal kegiatan
lain di Kecamatan Tanjung Pura, sehingga pelaksanaan rapat diwakilkan
kepadanya.
Sekda menegaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk
memfinalisasi dan melengkapi data yang dibutuhkan oleh setiap perangkat daerah
dan instansi terkait, meliputi sektor infrastruktur, rumah ibadah, fasilitas
pendidikan, serta kebutuhan lain masyarakat terdampak banjir.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun saat ini masih berada
pada masa tanggap darurat, pendataan kebutuhan pasca bencana telah mulai
dilakukan sejak minggu ketiga. Oleh karena itu, rapat finalisasi ini menjadi
sangat penting mengingat batas waktu penyampaian dokumen R3P ke Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara adalah paling lambat sehari setelah rapat.
“Artinya, seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara harus
segera menyerahkan data dan dokumen R3P kepada Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara untuk selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat,” tegas Sekda.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Langkat juga meminta
pendampingan dari instansi kejaksaan, baik dalam proses pendataan di lapangan
maupun pada tahap penginputan data, guna mencegah terjadinya permasalahan di
kemudian hari dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri Analis Kebencanaan BNPB
Agus Sulistiono, Dandim 0203/Langkat yang diwakili Pabung Mayor Inf. Hasanuddin
Batubara, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat yang diwakili Kasi Pidsus Rizki
Ramadhani, SH, Asisten Ekbangsos Drs. H. Hermansyah, Kapolres Langkat yang
diwakili Kanit Intel Unit 3 IPDA Kristianta Surbakti, Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri Berandan Romel Tarigan, SH, MH, serta para kepala perangkat daerah dan
perwakilan instansi terkait.
Rakor finalisasi dokumen R3P ini diharapkan dapat
menghasilkan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar perencanaan
rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Kabupaten Langkat.(Ril/Red).
