e-news.id
Stabat - Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Langkat Ny. Endang Kurniasih Syah Afandin menegaskan pentingnya transformasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai pusat layanan dasar masyarakat yang terintegrasi lintas sektor. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu yang digelar Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati
Langkat tersebut diikuti Tim Pembina Posyandu Kabupaten, para Camat, serta
Kepala Desa se-Kabupaten Langkat. Sosialisasi secara resmi dibuka oleh Bupati
Langkat H. Syah Afandin, SH yang diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan
Pembangunan, Drs. H. Hermansyah, M.IP, didampingi Ketua Tim Pembina Posyandu
Langkat Ny. Endang Kurniasih Syah Afandin, Kepala Dinas PMD Langkat Robby
Deritawan Sitepu, SE, MSP, serta Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Kristina,
SE, MM.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman
aparatur pemerintah daerah hingga tingkat desa mengenai transformasi Posyandu
yang kini mengemban enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diatur
dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada
pelayanan kesehatan, tetapi diperluas menjadi wadah pelayanan dasar masyarakat
yang terintegrasi.
Dalam sambutan Bupati Langkat yang dibacakan Asisten II,
disampaikan bahwa Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 menjadi pedoman penting dalam
memperkuat kelembagaan Posyandu agar selaras dan terintegrasi dengan program
pembangunan desa dan daerah.
“Posyandu tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan,
tetapi juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat yang berperan dalam
peningkatan kualitas hidup keluarga. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah
kabupaten, kecamatan, dan desa sangat diperlukan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Langkat
Ny. Endang Kurniasih Syah Afandin dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan
sosialisasi ini merupakan langkah strategis sebagai tindak lanjut dari
diberlakukannya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut telah
mengintegrasikan layanan kesehatan Posyandu dengan lima Standar Pelayanan
Minimal lainnya, yaitu bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat,
sosial, serta ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
“Dengan integrasi enam SPM ini, Posyandu diharapkan mampu
menjadi garda terdepan pelayanan dasar masyarakat, sekaligus berperan aktif
dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan keluarga,”
ungkap Ny. Endang.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemaparan
materi terkait penguatan struktur kelembagaan Posyandu, peran Tim Pembina
Posyandu di setiap tingkatan, serta mekanisme koordinasi dan pelaporan sesuai
regulasi terbaru. Materi disampaikan oleh narasumber yang kompeten di
bidangnya, yakni Zaenal Abidin, S.IP, M.Si selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat
Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa, PKK, dan Posyandu Kementerian Dalam
Negeri, serta Kepala Bidang Sosial Budaya Bappedalitbang Kabupaten Langkat,
Isrofan.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Langkat
berharap seluruh pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dan desa memiliki
pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan kebijakan Posyandu secara
optimal, guna mendukung pelayanan dasar masyarakat yang lebih terpadu, efektif,
dan berkelanjutan.(Ril/Red).
