-->


Mark Up Nilai Anggunan, Kejatisu Penjarakan Kepala Bank Sumut KCP Melati

Selasa, 12 Agustus 2025 / 20:26
Penjarakan Tersangka Korupsi : Diduga kuat melakukan tindakan rasuah berupa mark up nilai anggunan, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumatera Utara, menjebloskan Kepala PT. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati, ke penjara, Rabu (13/08/2025). (Foto : Intelijen Kejati Sumut).


e-news.id 

Medan - Diduga kuat melakukan tindakan rasuah berupa mark up nilai anggunan, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumatera Utara, menjebloskan Kepala PT. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati, ke penjara, Selasa (12/08/2025).

Sebelum dijebloskan ke dalam sel penjara, Kepala PT. Bank Sumut KCP Melati berinisial JCS, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berikut satu orang lainnya berinisial HA yang tidak lain adalah debiturnya.


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Intelijen Kejati Sumut, tersangka JCS dan HA, diduga bermufakat jahat untuk merugikan keuangan negara dan atau daerah, dengan menggelembungkan nilai anggunan berupa rumah untuk akad kredit pinjaman.

JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian anggunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA, seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tertanggal 12 Agustus 2011 lalu.


Perbuatan JCS dan HA tersebut, diduga kuat melanggar ketentuan yang berlaku dan dapat diartikan sebagai tindakan pidana korupsi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar S.H, M.Hum, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Husairi S.H, M.H. Kepada awak media dia mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan penahanan satu orang tersangka korupsi yaitu JCS.


"Adapun satu orang tersangka lain yang belum dilakukan penahanan, diterangkan lanjut oleh Husairi bahwa berdasarkan informasi dari Tim Penyidik, diketahui bahwa sdr.HA saat ini telah dilakukan pemanggilan secara patut akan tetapi yang bersangkutan belum hadir di Kejati Sumut, tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam prosesnya kemudian," kata Kasi Penkum Kejati Sumut. (RFS).



Komentar Anda

Terkini