e-news.id
Bengkulu - Seakan tak ada istirahatnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, terus bergerilya menyita aset-aset yang diduga kuat berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batubara, Kamis (31/07/2025).
Tak main-main, kali ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menyita 100 ribu ton batubara, 3 Stockpile dan beberapa unit alat berat pertambangan dengan estimasi nilai mencapai 200 miliar rupiah lebih.
Seluruh barang bukti yang disita oleh Kejati Bengkulu, terletak di area pemrosesan tambang batubara milik PT Ratu Samban Mining, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu.
Selain menyita seluruh barang bukti tersebut, Kejati Bengkulu juga baru saja menetapkan tersangka baru atas dugaan rasuah di Bumi Rafflesia.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu juga telah menetapkan 7 orang tersangka. Terbaru, Tim Penyidik Pidsus menambah 1 orang lagi tersangka lain yaitu DA (David Alexander) selaku Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM).
Hal ini seperti yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI Anang Suprianta. Kepada media dia menyebut, setelah ditetapkan tersangka David Alexander, langsung dijebloskan ke dalam sel penjara.
Baca Juga : Kejati Bengkulu Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara, Kerugian Negara Ditaksir 500 Miliar Lebih
"Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan kebetulan hari ini kami fasilitasi diperiksa di Kejaksaan Agung, dan hari ini juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dari alat-alat bukti yang ada serta langsung dilakukan penahanan," kata Anang di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu. (RFS).
#enewsid #kejaksaan #kejatibengkulu #bostambang #kasuskorupsi #tambangbatubara #victorantoniussaragisidabutar #setengahtriliun