-->


Renovasi Puskesmas Sarat Dugaan Korupsi! Pejabat dan Rekanan Ramai-ramai Dipenjarakan Jaksa, Kerugian 2,8 Miliar Lebih

Jumat, 18 Juli 2025 / 19:06
Sarat dugaan tindak pidana korupsi, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Labuhanbatu, resmi menetapkan tersangka dan menahan pejabat serta rekanan proyek renovasi 3 unit Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (18/07/2025). (Foto : Kejari Labuhanbatu/e-news.id).



Labuhan Batu - Sarat dugaan tindak pidana korupsi, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Labuhanbatu, resmi menetapkan tersangka dan menahan pejabat serta rekanan proyek renovasi 3 unit Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (18/07/2025).

Penetapan tersangka sekaligus penahanan alias dipenjaranya pejabat dan rekanan proyek renovasi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) masyarakat tersebut, setelah melalui serangkaian penyelidikan atas adanya dugaan tindakan rasuah pada pengerjaan 3 Puskesmas yaitu, Sei Penggantung, Negeri Lama dan Teluk Sentosa, Kabupaten Labuhanbatu.


Mereka yang dipenjara ialah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu berinisial MHR. Sementara pihak rekanan ialah, AKP dan RS dari CV. Perdana (Puskemas Sei Penggantungan), TM juga YSP dari CV. Mandiri Bersama (Puskesmas Negeri Lama), serta PS lagi SF dari CV. TRI Rahayu (Puskemas Teluk Sentosa).

Dari hasil perhitungan kerugian atas prilaku culas pihak PPK dan Rekanan, yang dihitung oleh ahli independen atau Kantor Akuntan Publik (KAP), diduga kuat, keangan negara dan atau daerah diperkirakan mencapai 2,8 miliar lebih, dengan rincian sebagai berikut : Puskesmas Teluk Sentosa Rp.1.276.097.427,- Puskesmas Sei Penggantungan Rp.805.399.663,- dan Puskesmas Negeri Lama Rp.768.850.692,-.


Ketujuh tersangka yang ditetapkan atas adanya perbuatan melawan hukum dengan dugaan kerugian negara cukup fantastis itu, sesuai dengan pasal disangkakan yaitu, Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Mereka yang ditahan oleh Tim Pidsus Kejari Labuhanbatu, akan mendekam di balik jeruji penjara dengan lantai semen yang cukup dingin setidaknya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 15 Juli hingga 03 Agustus 2025 mendatang. (RFS).
Komentar Anda

Terkini